Maju di Pilkada, Kepala Daerah Wajib Ajukan Cuti ke Kemendagri

AKURAT.CO Kepala daerah atau penjabat (Pj) kepala daerah yang terdaftar sebagai bakal calon peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 wajib untuk mengajukan cuti kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketentuan itu berlaku dan termaktub dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/4204/SJ perihal penugasan cuti di luar tanggungan negara (CTLN) bagi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah serta pengusulan Penjabat sementara (Pjs) Bupati dan Wali Kota dikeluarkan pada 30 Agustus 2024.
Pada beleid itu, diterangkan beberapa ketentuan di dalam UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Khususnya terkait dengan keharusan Kepala Daerah yang masih menjabat agar menjalani CTLN sebelum masa kampanye dimulai sebagaimana termaktub dalam Pasal 70 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5).
Baca Juga: Pilkada Bisa Diulang di Tahun Berikutnya jika Calon Tunggal Kalah
Dalam ayat (3) ketentuan Pasal 70 UU Pilkada menjelaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama selama masa kampanye harus menjalani ketentuan cuti di luar tanggungan negara dan dilarang keras untuk memanfaatkan fasilitas yang melekat pada jabatannya.
Sedangkan pada ayat (4) UU Pilkada mengatur tentang curi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Gubernur dan Wakil Gubernur diberikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, untuk Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang diberikan Gubernur atas nama Menteri.
Kemudian pada ayat (5) UU Pilkada juga menjelaskan, cuti yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib diberitahukan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada KPU Kabupaten/Kota.
Pemberian izin dan jumlah hari cuti untuk melakukan kampanye Pilkada memperhatikan pengaturan jadwal, lokasi dan kewajiban Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam hal Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah masing masing mengajukan izin cuti melakukan kampanye Pilkada dalam jadwal/waktu yang bersamaan, maka Mendagri atau Gubernur/Pj. Gubernur menugaskan Sekretaris Daerah untuk melaksanakan tugas sehari hari Kepala Daerah.
Atau bisa juga, Mendagri atau Gubernur/Pj Gubernur memfasilitasi agar Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bersepakat melakukan penjadwalan kembali agar pengajuan izin cuti kampanye Pilkada tidak dilakukan dalam waktu yang bersamaan.
Dalam hal ada pelaksanaan tugas pemerintahan yang mendesak dan harus segera diselesaikan oleh kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sedang cuti melakukan kampanye Pilkada, maka Mendagri dapat memanggil kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang bersangkutan untuk menyelesaikan tugas dimaksud.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







