Masa Jabatan Pj Gubernur Jakarta Segera Berakhir, Heru Budi Serahkan Keputusan kepada Mendagri

AKURAT.CO Masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
Heru mengatakan, keputusan mengenai perpanjangan masa jabatannya sepenuhnya diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.
"Apakah saya akan diganti atau tidak, itu terserah Menteri Dalam Negeri," ujar Heru di Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).
Baca Juga: Maung MV3 Pope Mobile Buatan Pindad Dukung Perjalanan Paus Fransiskus Selama di Indonesia
Heru menjelaskan, posisinya sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta hanya bersifat sementara, sesuai dengan surat tugas yang diterimanya sebagai pejabat negara.
Ia menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas yang diberikan.
"Saya menjalankan tugas sebagaimana yang diamanahkan kepada saya. Tanggal 17 Oktober nanti genap dua tahun saya menjabat sebagai Pj Gubernur. Soal diperpanjang atau tidak, itu tergantung pihak yang memberikan tugas," jelasnya.
Sementara itu, DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat pembahasan untuk mengusulkan calon gubernur yang baru.
Baca Juga: Nurul Ghufron Terbukti Langgar Etik Salahgunakan Pengaruh
Hal ini tertuang dalam surat nomor 769/KG.13.02, yang mengundang seluruh partai politik yang memiliki kursi di DPRD DKI Jakarta untuk mengikuti rapat pimpinan sementara.
Dalam rapat tersebut, setiap partai politik akan membahas dan mengusulkan nama calon pengganti Heru Budi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










