Akurat
Pemprov Sumsel

Tak Perlu Reshuffle, Jokowi Cukup Gantikan Risma dan Pramono dengan Pelaksana Tugas

Atikah Umiyani | 10 September 2024, 18:10 WIB
Tak Perlu Reshuffle, Jokowi Cukup Gantikan Risma dan Pramono dengan Pelaksana Tugas

AKURAT.CO Presiden Joko Widodo (Jokowi) diyakini tidak akan melakukan refshuffle kabinet jelang berakhirnya masa jabatan. Pelaksana tugas (Plt) disebut menjadi opsi untuk mengganti figur menteri yang mengundurkan diri akibat maju dalam Pilkada 2024.

Hal itu disampaikan Analis komunikasi politik, Hendri Satrio alias Hensat, merespons mundurnya Menteri Sosial, Tri Rismaharini, yang maju di Pilkada Jawa Timur dan Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, yang maju di Pilkada Jakarta.

Saat ini, Jokowi telah menugaskan Menko PMK, Muhadjir Effendy sebagai Plt Menteri Sosial. Hensat meyakini, hal serupa juga akan dilakukan Jokowi dengan menempatkan seorang Plt. pada posisi Sekretaris Kabinet.

Baca Juga: Ditanya Soal Isu Reshuffle Kabinet di IKN, Jokowi Cuma Senyum

"Saya kira pak Jokowi akan lebih memilih menteri-menteri yang mundur tersebut dengan pelaksana tugas, seperti Mensos kan pada akhirnya diisi oleh Menko PMK Muhadjir Effendy, nah kalau Seskab ini bisa juga diisi oleh Pratikno, jadi nantinya pak Pratikno akan menjabat sebagai Mensesneg sekaligus Seskab," kata Hensat kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Kendati begitu, peluang Jokowi melakukan reshuffle kabinet masih terbuka. Sebab, reshuffle merupakan hak prerogatif yang dimiliki presiden.

Namun, Hensat menilai lebih memungkinkan Jokowi akan mengganti menteri-menteri yang mundur tersebut dengan Plt., kecuali jika Jokowi ingin mempersiapkan calon-calon menteri untuk pemerintahan Prabowo Subianto ke depannya.

"Kalau reshuffle kabinet menurut saya belum mungkin, kecuali pak Jokowi ingin mempersiapkan calon-calon yang akan mengisi pos-pos tersebut untuk pemerintahan Prabowo nanti, tapi saat ini nampaknya masih bisa diisi oleh pelaksana tugas mengingat masa jabatan pak Jokowi yang tinggal sedikit lagi berakhir," ungkapnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.