Lawan Kotak Kosong, Calon Tunggal Tetap Harus Patuhi Aturan di Pilkada Serentak

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta calon tunggal atau pasangan yang melawan kotak kosong pada gelaran Pilkada Serentak 2024, wajib mematuhi aturan ketika melaksanakan kampanye.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, mengatakan seluruh pasangan calon maupun calon tunggal mengikuti seluruh aturan yang berlaku saat pelaksanaan kampanye yang sudah disusun dalam PKPU.
"Meskipun hanya ada satu pasangan calon, proses kampanye tetap harus berjalan sesuai aturan," kata Puadi kepada wartawan, Rabu (11/9/2024).
Baca Juga: KPU Didesak Berikan Kepastian Hukum Jika Kotak Kosong Menang Pilkada
Dia menuturkan, jajaran pengawas di seluruh Indonesia akan mengawal atau mengawasi seluruh proses tahapan yang akan dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pasangan calon.
Mantan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta ini menegaskan, saat memasuki tahapan kampanye, jajaran pengawas akan memastikan bahwa pasangan calon tidak menggunakan fasilitas negara dan melanggar ketentuan dalam UU Pilkada.
"Bawaslu mengawasi agar tidak terjadi kampanye di luar jadwal, penggunaan fasilitas negara, atau kegiatan yang melanggar ketentuan kampanye lainnya," pungkasnya.
Sebelumnya, KPU mencatat ada 41 daerah yang memiliki calon tunggal alias satu pasangan dalam Pilkada Serentak 2024. Data tersebut dihimpun usai KPU memperpanjang masa pendaftaran.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin merinci, 41 daerah dengan wakil tunggal tersebut terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota.
"KPU telah membuka perpanjangan pendaftaran pencalonan kepala daerah Pemilihan Serentak Tahun 2024 khusus bagi daerah yang memiliki calon tunggal, pada tanggal 2-4 September 2024. Perpanjangan pendaftaran pencalonan tersebut telah ditutup pada hari Rabu, 4 September 2024, pukul 23.59 waktu setempat," kata Afif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








