Akurat
Pemprov Sumsel

Lawan Kotak Kosong, Calon Tunggal Tetap Harus Patuhi Aturan di Pilkada Serentak

Citra Puspitaningrum | 11 September 2024, 15:03 WIB
Lawan Kotak Kosong, Calon Tunggal Tetap Harus Patuhi Aturan di Pilkada Serentak

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta calon tunggal atau pasangan yang melawan kotak kosong pada gelaran Pilkada Serentak 2024, wajib mematuhi aturan ketika melaksanakan kampanye.

Anggota Bawaslu RI, Puadi, mengatakan seluruh pasangan calon maupun calon tunggal mengikuti seluruh aturan yang berlaku saat pelaksanaan kampanye yang sudah disusun dalam PKPU.

"Meskipun hanya ada satu pasangan calon, proses kampanye tetap harus berjalan sesuai aturan," kata Puadi kepada wartawan, Rabu (11/9/2024).

Baca Juga: KPU Didesak Berikan Kepastian Hukum Jika Kotak Kosong Menang Pilkada

Dia menuturkan, jajaran pengawas di seluruh Indonesia akan mengawal atau mengawasi seluruh proses tahapan yang akan dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pasangan calon.

Mantan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta ini menegaskan, saat memasuki tahapan kampanye, jajaran pengawas akan memastikan bahwa pasangan calon tidak menggunakan fasilitas negara dan melanggar ketentuan dalam UU Pilkada.

"Bawaslu mengawasi agar tidak terjadi kampanye di luar jadwal, penggunaan fasilitas negara, atau kegiatan yang melanggar ketentuan kampanye lainnya," pungkasnya.

Sebelumnya, KPU mencatat ada 41 daerah yang memiliki calon tunggal alias satu pasangan dalam Pilkada Serentak 2024. Data tersebut dihimpun usai KPU memperpanjang masa pendaftaran.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin merinci, 41 daerah dengan wakil tunggal tersebut terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota.

"KPU telah membuka perpanjangan pendaftaran pencalonan kepala daerah Pemilihan Serentak Tahun 2024 khusus bagi daerah yang memiliki calon tunggal, pada tanggal 2-4 September 2024. Perpanjangan pendaftaran pencalonan tersebut telah ditutup pada hari Rabu, 4 September 2024, pukul 23.59 waktu setempat," kata Afif.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.