Akurat
Pemprov Sumsel

Fraksi PDIP DPRD Dukung Heru Budi Hartono Lanjutkan Jabatan sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta

Citra Puspitaningrum | 11 September 2024, 18:18 WIB
Fraksi PDIP DPRD Dukung Heru Budi Hartono Lanjutkan Jabatan sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta

AKURAT.CO Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta kembali menyuarakan dukungannya agar Heru Budi Hartono melanjutkan jabatannya sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Masa jabatan Pj Gubernur saat ini akan berakhir pada 17 Oktober 2024.

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Chicha Koeswoyo, menyatakan, Heru Budi memiliki pengalaman yang solid dalam memimpin Jakarta dan telah berhasil menjaga stabilitas kota selama dua tahun terakhir.

"Pak Heru tinggal menjabat beberapa bulan lagi, jadi kami mendukung untuk dilanjutkan saja," ujar Chicha kepada wartawan setelah rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2024).

Baca Juga: Kenang Lagi Insiden GP Abu Dhabi 2021, Adrian Newey Anggap Mental Mercedes Terpukul

Jabatan Pj Gubernur saat ini hanya bersifat sementara hingga terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur definitif melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Chicha menilai, Heru Budi telah memahami berbagai program yang dijalankan, sehingga dapat lebih efisien dan terukur hingga pemimpin baru terpilih.

"Jadi lebih efisien dan terukur dengan program-program yang sudah beliau jalankan," tambah Chicha.

Lebih lanjut, Chicha mengungkapkan, PDIP juga mengusulkan dua nama lain untuk posisi Pj Gubernur, termasuk Joko Agus Setyoni yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta.

"Satu lagi yang kami usulkan adalah Sekda, Pak Joko," kata Chicha.

Baca Juga: Preorder iPhone 16 Dimulai, Simak Tanggal Rilis dan Harganya!

Sebelumnya, dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) di Ruang Serbaguna Gedung DPRD DKI Jakarta, Fraksi PDIP menyampaikan dua nama calon yang mereka usulkan untuk posisi Pj Gubernur, termasuk Heru Budi dan Joko Agus Setyoni.

Namun, Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani, meminta Chicha agar tidak menyebutkan nama-nama calon tersebut secara lisan, melainkan menyerahkannya secara tertulis.

"Baik, nanti akan kita sampaikan secara tertulis," balas Chicha.

Achmad Yani juga menambahkan bahwa setiap fraksi di DPRD DKI Jakarta dapat mengusulkan maksimal tiga nama calon Pj Gubernur, dengan batas waktu hingga Jumat, 13 September 2024.

Baca Juga: Pakar: Belum Ada Bukti Ilmiah BPA Pada Air Galon Kemasan Polikarbonat Pengaruhi Metabolisme Tubuh

"Setiap partai politik di DPRD DKI Jakarta dapat mengusulkan nama-nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta maksimal hingga 13 September 2024," kata Yani.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.