KPU Tegaskan Tidak Ada Pelanggaran dalam Perpanjangan Pendaftaran Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa perpanjangan jadwal pendaftaran bagi calon kepala daerah di wilayah yang hanya memiliki calon tunggal tidak melanggar aturan.
Langkah ini diambil untuk mengurangi jumlah kotak kosong di daerah-daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan, perpanjangan masa pendaftaran tersebut telah sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 mengenai Pencalonan Kepala Daerah.
Baca Juga: Erick Thohir Kecam Keras Insiden Pemukulan Wasit di PON Aceh, Sanksi Berat Menanti
"Perpanjangan ini dilakukan untuk menyelesaikan persoalan terkait partai politik yang memberikan dukungan ganda kepada calon kepala daerah, yang menimbulkan sengketa di Bawaslu," ujar Afif pada Minggu (15/9/2024).
Afif menambahkan, perpanjangan tersebut harus mengikuti dokumen yang diatur dalam PKPU tentang pencalonan kepala daerah dan hanya berlaku di wilayah yang telah memiliki pendaftar selama masa perpanjangan pada 2 hingga 4 September 2024.
"Dokumen yang harus dilampirkan tetap berupa surat pernyataan dari koalisi sebelumnya, namun bentuknya hanya pemberitahuan, bukan persetujuan, sesuai dengan aturan PKPU," tambahnya.
Baca Juga: Pemukulan Wasit oleh Pemain Sulteng Picu Perdebatan Soal Netralitas dan Etika di Lapangan
Ia juga menegaskan, perpanjangan pendaftaran ini mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya Pasal 54 yang memperbolehkan perpanjangan guna menghindari kotak kosong dalam pilkada.
"Semangatnya adalah untuk mengurangi jumlah daerah dengan calon tunggal. Hal ini juga merujuk pada petunjuk teknis yang sebelumnya sempat menjadi catatan dan perdebatan," pungkas Afif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








