Akurat
Pemprov Sumsel

KPU Tegaskan Tidak Ada Pelanggaran dalam Perpanjangan Pendaftaran Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Citra Puspitaningrum | 15 September 2024, 16:00 WIB
KPU Tegaskan Tidak Ada Pelanggaran dalam Perpanjangan Pendaftaran Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa perpanjangan jadwal pendaftaran bagi calon kepala daerah di wilayah yang hanya memiliki calon tunggal tidak melanggar aturan.

Langkah ini diambil untuk mengurangi jumlah kotak kosong di daerah-daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan, perpanjangan masa pendaftaran tersebut telah sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 mengenai Pencalonan Kepala Daerah.

Baca Juga: Erick Thohir Kecam Keras Insiden Pemukulan Wasit di PON Aceh, Sanksi Berat Menanti

"Perpanjangan ini dilakukan untuk menyelesaikan persoalan terkait partai politik yang memberikan dukungan ganda kepada calon kepala daerah, yang menimbulkan sengketa di Bawaslu," ujar Afif pada Minggu (15/9/2024).

Afif menambahkan, perpanjangan tersebut harus mengikuti dokumen yang diatur dalam PKPU tentang pencalonan kepala daerah dan hanya berlaku di wilayah yang telah memiliki pendaftar selama masa perpanjangan pada 2 hingga 4 September 2024.

"Dokumen yang harus dilampirkan tetap berupa surat pernyataan dari koalisi sebelumnya, namun bentuknya hanya pemberitahuan, bukan persetujuan, sesuai dengan aturan PKPU," tambahnya.

Baca Juga: Pemukulan Wasit oleh Pemain Sulteng Picu Perdebatan Soal Netralitas dan Etika di Lapangan

Ia juga menegaskan, perpanjangan pendaftaran ini mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya Pasal 54 yang memperbolehkan perpanjangan guna menghindari kotak kosong dalam pilkada.

"Semangatnya adalah untuk mengurangi jumlah daerah dengan calon tunggal. Hal ini juga merujuk pada petunjuk teknis yang sebelumnya sempat menjadi catatan dan perdebatan," pungkas Afif.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.