Akurat
Pemprov Sumsel

Anindya Bakrie Bantah Tudingan Arsjad Rasjid, Tegaskan Munaslub KADIN 2024 Sesuai AD/ART

Paskalis Rubedanto | 16 September 2024, 10:30 WIB
Anindya Bakrie Bantah Tudingan Arsjad Rasjid, Tegaskan Munaslub KADIN 2024 Sesuai AD/ART

AKURAT.CO Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia versi Munaslub 2024, Anindya Bakrie, membantah tudingan dari pihak Arsjad Rasjid yang menyatakan, penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) KADIN tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Anindya menjelaskan, Munaslub tersebut sudah dilakukan sesuai aturan yang berlaku, karena inisiatif datang dari KADIN daerah dan asosiasi anggota luar biasa.

"Munaslub ini merupakan inisiatif dari KADIN daerah dan asosiasi yang merupakan anggota luar biasa. Mereka yang membentuk panitia, menentukan kuorum, dan jalannya persidangan, semuanya sesuai AD/ART," ujar Anindya di Menara KADIN, Jakarta, Minggu (15/9/2024).

Baca Juga: Ridwan Kamil Cucu dari Ulama Besar di Sunda, Ngaku Dapat Warisan Urus Pesantren Seluruh Jabar

Ia menambahkan, Munaslub telah memenuhi kuorum dan prosesnya bisa diikuti melalui siaran langsung di beberapa media, membuktikan bahwa penyelenggaraannya transparan dan sesuai aturan.

Anindya juga menegaskan, dirinya akan menjadi Ketua Umum KADIN hingga 2029 dan siap memimpin seluruh anggota KADIN di Indonesia, bukan hanya mereka yang hadir di Munaslub.

"Saya mendapat amanah sebagai ketua umum 2024-2029, namun saya tetap terbuka untuk semua anggota KADIN, baik yang hadir di Munaslub maupun yang lainnya," kata Anindya.

Sebelumnya, Ketua Umum KADIN Indonesia, Arsjad Rasjid, menyatakan bahwa KADIN Indonesia harus berpegang teguh pada AD/ART yang berlandaskan Undang-Undang No. 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden No. 18 Tahun 2022.

Baca Juga: Cara Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW Bersama Keluarga di Rumah

Menurut Arsjad, Munaslub yang dilakukan oleh pihak Anindya menyalahi aturan yang ditetapkan dalam AD/ART KADIN Indonesia.

"Hanya ada satu KADIN Indonesia, yaitu KADIN Indonesia yang berlandaskan UU No. 1 Tahun 1987 dan Keppres No. 18 Tahun 2022. Semua aktivitas, termasuk Munaslub, harus tunduk pada ketentuan tersebut," ujar Arsjad, Minggu (15/9/2024).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.