Akurat
Pemprov Sumsel

DPRD DKI Harap Pj Gubernur Pengganti Heru Budi Jaga Kondusifitas Jakarta saat Pilkada

Citra Puspitaningrum | 16 September 2024, 23:00 WIB
DPRD DKI Harap Pj Gubernur Pengganti Heru Budi Jaga Kondusifitas Jakarta saat Pilkada

AKURAT.CO Ketua sementara DPRD Jakarta, Achmad Yani, berharap Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang menggantikan Heru Budi Hartono dapat menjaga kondusivitas jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Terlebih, pengganti Heru Budi nanti hanya memiliki kurang lebih satu bulan sebelum hari pencoblosan pada 27 November mendatang.

"Kita akan memasuki pemilihan kepala daerah, mari kita jaga situasi supaya tetap kondusif. Antara eksekutif dan legislatif harus bersinergi untuk menjaga situasi kondusif saat ini," kata Achmad Yani, Senin (16/8/2024).

Baca Juga: Usulan Nama PJ Gubernur Jakarta Belum Final, Keputusan di Tangan Presiden

Diketahui, DPRD DKI Jakarta telah mengirimkan tiga nama kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai kandidat Pj Gubernur.

Tiga nama tersebut, yaitu Terus Setyabudi, Tomsir Tohir, dan Akmal Malik. Ketiga nama itu sudah dikirim oleh DPRD DKI Jakarta kepada Kemendagri.

Kendati demikian, proses pemilihan Pj Gubernur nantinya akan ditunjuk langsung Presiden Joko Widodo saat masa jabatan Heru Budi Hartono habis pada 17 Oktober 2024. Pj Gubernur terpilih nantinya bakal memimpin Jakarta hingga kepala daerah definitif terpilih hasil Pilgub Jakarta 2024 dilantik pada 2025.

"Kami berharap siapapun yang terpilih nanti bisa memberikan yang terbaik bagi masyarakat Jakarta," ujarnya.

Politikus PKS itu juga berharap pengganti Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono dapat bersinergi dengan jajaran legislatif Kebon Sirih yang sebentar lagi akan membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.

"Kita bangun sinergi antara eksekutif dan legislatif bagaimana bisa bermitra dengan baik melaksanakan program kegiatan untuk kesejahteraan warga Jakarta," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.