Akurat
Pemprov Sumsel

Desak KPU Atur Jadwal Pilkada Ulang, Pengamat: Jangan Melewati 2025 jika Kotak Kosong Menang

Arief Rachman | 16 September 2024, 23:10 WIB
Desak KPU Atur Jadwal Pilkada Ulang, Pengamat: Jangan Melewati 2025 jika Kotak Kosong Menang

AKURAT.CO Pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyarankan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menetapkan Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur jadwal pilkada ulang, terutama jika kotak kosong menang melawan calon tunggal.

Ia menegaskan pentingnya memastikan pelaksanaan pilkada ulang tidak melewati tahun 2025.

"Karena yang akan diulang bukan hanya pemungutan suaranya, tetapi seluruh tahapan pilkada. Oleh karena itu, kerangka waktu untuk proses dan tahapan pilkada ulang harus diatur dengan jelas," kata Titi, Senin (16/9/2024).

Titi menyebutkan, KPU dapat menyingkat jadwal dan tahapan pilkada ulang tanpa mengurangi hak-hak calon untuk bersaing secara adil.

Baca Juga: DPRD DKI Harap Pj Gubernur Pengganti Heru Budi Jaga Kondusifitas Jakarta saat Pilkada

“Pengaturan tahapan pilkada ulang pada dasarnya sama seperti pilkada sebelumnya, karena pilkada ulang hanyalah pengulangan dari tahapan yang sudah berlangsung,” tambahnya.

Ia juga menekankan, KPU harus memberikan kesempatan pendaftaran ulang baik bagi calon dari partai politik maupun calon independen.

“Jangan sampai pilkada ulang hanya membuka kesempatan bagi calon dari partai politik dan mengabaikan calon perseorangan. Kedua belah pihak harus difasilitasi secara adil,” katanya.

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, telah disepakati bahwa pilkada ulang akan dilaksanakan pada 2025 jika kotak kosong menang melawan calon tunggal.

Baca Juga: Pertemuan Prabowo-Megawati Dinilai Membawa Kebaikan untuk Indonesia

Komisi II DPR RI akan membahas lebih lanjut mengenai PKPU terkait pelaksanaan pilkada dengan satu pasangan calon dalam rapat kerja dan RDP berikutnya.

"Kita akan lanjutkan pembahasan draf PKPU pada 27 September," ujar Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, saat menutup RDP di Senayan, Jakarta, pada Selasa (10/9/2024).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.