Desak KPU Atur Jadwal Pilkada Ulang, Pengamat: Jangan Melewati 2025 jika Kotak Kosong Menang

AKURAT.CO Pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyarankan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menetapkan Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur jadwal pilkada ulang, terutama jika kotak kosong menang melawan calon tunggal.
Ia menegaskan pentingnya memastikan pelaksanaan pilkada ulang tidak melewati tahun 2025.
"Karena yang akan diulang bukan hanya pemungutan suaranya, tetapi seluruh tahapan pilkada. Oleh karena itu, kerangka waktu untuk proses dan tahapan pilkada ulang harus diatur dengan jelas," kata Titi, Senin (16/9/2024).
Titi menyebutkan, KPU dapat menyingkat jadwal dan tahapan pilkada ulang tanpa mengurangi hak-hak calon untuk bersaing secara adil.
Baca Juga: DPRD DKI Harap Pj Gubernur Pengganti Heru Budi Jaga Kondusifitas Jakarta saat Pilkada
“Pengaturan tahapan pilkada ulang pada dasarnya sama seperti pilkada sebelumnya, karena pilkada ulang hanyalah pengulangan dari tahapan yang sudah berlangsung,” tambahnya.
Ia juga menekankan, KPU harus memberikan kesempatan pendaftaran ulang baik bagi calon dari partai politik maupun calon independen.
“Jangan sampai pilkada ulang hanya membuka kesempatan bagi calon dari partai politik dan mengabaikan calon perseorangan. Kedua belah pihak harus difasilitasi secara adil,” katanya.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, telah disepakati bahwa pilkada ulang akan dilaksanakan pada 2025 jika kotak kosong menang melawan calon tunggal.
Baca Juga: Pertemuan Prabowo-Megawati Dinilai Membawa Kebaikan untuk Indonesia
Komisi II DPR RI akan membahas lebih lanjut mengenai PKPU terkait pelaksanaan pilkada dengan satu pasangan calon dalam rapat kerja dan RDP berikutnya.
"Kita akan lanjutkan pembahasan draf PKPU pada 27 September," ujar Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, saat menutup RDP di Senayan, Jakarta, pada Selasa (10/9/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








