Desak KPU Atur Jadwal Pilkada Ulang, Pengamat: Jangan Melewati 2025 jika Kotak Kosong Menang

AKURAT.CO Pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyarankan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menetapkan Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur jadwal pilkada ulang, terutama jika kotak kosong menang melawan calon tunggal.
Ia menegaskan pentingnya memastikan pelaksanaan pilkada ulang tidak melewati tahun 2025.
"Karena yang akan diulang bukan hanya pemungutan suaranya, tetapi seluruh tahapan pilkada. Oleh karena itu, kerangka waktu untuk proses dan tahapan pilkada ulang harus diatur dengan jelas," kata Titi, Senin (16/9/2024).
Titi menyebutkan, KPU dapat menyingkat jadwal dan tahapan pilkada ulang tanpa mengurangi hak-hak calon untuk bersaing secara adil.
Baca Juga: DPRD DKI Harap Pj Gubernur Pengganti Heru Budi Jaga Kondusifitas Jakarta saat Pilkada
“Pengaturan tahapan pilkada ulang pada dasarnya sama seperti pilkada sebelumnya, karena pilkada ulang hanyalah pengulangan dari tahapan yang sudah berlangsung,” tambahnya.
Ia juga menekankan, KPU harus memberikan kesempatan pendaftaran ulang baik bagi calon dari partai politik maupun calon independen.
“Jangan sampai pilkada ulang hanya membuka kesempatan bagi calon dari partai politik dan mengabaikan calon perseorangan. Kedua belah pihak harus difasilitasi secara adil,” katanya.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, telah disepakati bahwa pilkada ulang akan dilaksanakan pada 2025 jika kotak kosong menang melawan calon tunggal.
Baca Juga: Pertemuan Prabowo-Megawati Dinilai Membawa Kebaikan untuk Indonesia
Komisi II DPR RI akan membahas lebih lanjut mengenai PKPU terkait pelaksanaan pilkada dengan satu pasangan calon dalam rapat kerja dan RDP berikutnya.
"Kita akan lanjutkan pembahasan draf PKPU pada 27 September," ujar Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, saat menutup RDP di Senayan, Jakarta, pada Selasa (10/9/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







