KPU Tetapkan 1.553 Pasangan Calon di Pilkada 2024, 8 Tidak Memenuhi Syarat

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan 1.553 pasangan calon kepala daerah sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Data tersebut dipeloreh setelah KPU di daerah pada semua tingkatan baik provinsi, kabupaten, dan kota melakukan pleno penetapan pasangan calon peserta pemilu, Minggu (22/9/2024) kemarin.
"Tercatat pasca pleno penetapan pasangan calon peserta pemilu untuk Pilkada, KPU baik tingkat provinsi, kabupaten, dan kota telah menetapkan 1.553 pasangan calon," kata Anggota KPU RI, August Mellaz dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024).
Kemudian, terdapat delapan pasangan calon yang tidak ditetapkan jajaran KPU di daerah karena tidak memenuhi syarat (TMS). Delapan pasangan calon yang tidak ditetapkan nantinya masih memiliki kesempatan untuk mengajukan sengkete kepada Bawaslu di daerah.
Baca Juga: Anak Dedi Mulyadi Masuk Tim Pemenangan Pasangan Zeinjo di Pilkada Purwakarta
"Dengan demikian ada 8 pasangan calon yang tidak ditetapkan. Oleh karena itu, khusus yang 8 pasangan calon tentu saja ada ruang untuk melakukan proses hukum berikutnya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)," ujarnya.
Setelah 1.553 pasangan calon kepala daerah ditetapkan sebagai peserta Pilkada Serentak 2025, jajaran KPU di daerah akan melangsungkan pengundian nomor urut pada Senin (23/9/2024).
"Hari ini juga dilakikan secara serentak jajaran kami di tingkat provinsi dan kabupaten kota untuk melakukan pengundian nomor urut," ucapnya.
Mellaz menjelaskan, dari total 1.553 pasangan calon yang telah ditetapkan sebagai peserta Pilkada Serentak 2024 untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) terdapat 103 pasangan calon. Untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) terdapat 1.166 dan untuk Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) sebanyak 284 pasangan colon.
"Sedangkan untuk 8 pasangan calon yang tidak ditetapkan oleh KPU daerah itu ada 6 pasangan calon untuk Bupati dan Wakil Bupati, kemudian 2 pasangan calon untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







