Akurat
Pemprov Sumsel

Bawaslu Minta Polisi dan Jaksa Bisa Cepat Tangani Pelanggaran di Pilkada 2024

Citra Puspitaningrum | 25 September 2024, 16:27 WIB
Bawaslu Minta Polisi dan Jaksa Bisa Cepat Tangani Pelanggaran di Pilkada 2024

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, meminta jajaran kepolisian dan kejaksaan dapat menangani pelanggaran pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dengan cepat. Sebab, dengan bantuan dua lembaga penegak hukum tersebut pelaksanana Pilkda dapat berjalan baik.

Anggota Bawaslu RI, Puadi, mengatakan kepolisian dan kejaksaan adalah mitra Bawaslu yang berada di barisan terdepan untuk membantu penanganan pidana Pilkada 2024. Terlebih lagi, keduanya tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terapdu (Gakkumdu).

Baca Juga: Penetapan Ade Sugianto-Iip Miptahul Paoz Digugat ke Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya

"Gakkumdu diperlukan karena tindak pidana pemilihan berkarakter 'speed trial' dengan batas waktu yang singkat, sehingga perlu koordinasi antar unsur agar tidak menghambat proses," kata Puadi kepada wartawan, Rabu (25/9/2024).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Infromasi Bawaslu itu menegaskan, peran lembaga penegak hukum, baik itu kepolisian dan kejaksaan menjadi teramat penting.

"Di mana dengan waktu yang singkat, pengawas tidak bisa memanggil orang secara paksa untuk dimintai keterangan, tidak bisa menyita barang bukti," jelasnya.

Sebab, polisi dan jaksa dapat membantu kerja penanganan pelanggaran di tengah keterbatasan kewenangan yang dimiliki pengawas pemilu.

"Sehingga kekurangan tersebut bisa dilengkapi dengan kewenangan dan keterampilan polisi dan jaksa," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.