Bawaslu Diminta Tangani Modus Pemberian Bansos Saat Masa Kampanye Pilkada

AKURAT.CO Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mewanti-wanti petahana tidak menyalahgunakan bantuan sosial (bansos) untuk kampanye menjelang pencoblosan Pilkada Serentak 2024.
Menurut Peneliti Perludem, Iqbal Kholidin, hal tersebut termasuk kategori politik uang di masa kampanye dan sudah masuk kategori pelanggaran pidana pemilu.
Apalagi, bentuk penyalahgunaan seperti pembagian sembako kemudian disertai foto pasangan calon yang berkontestasi di pilkada.
"Bagi sembako gunakan fasilitas negara, seperti aneka macam bansos bersumber dari APBN/APBD itu kategori politik uang di masa pemilu. Apalagi, bagi-bagi uang seperti bantuan, barang dan lain-lain," katanya, dalam keterangan pers, Jumat (18/10/2024).
Iqbal menjelaskan, politik uang menjadi persoalan yang tidak pernah selesai setiap pelaksanaan pesta demokrasi di Indonesia.
Baca Juga: PAFI Kutai Barat: Pelayanan Kesehatan Berkualitas
Praktik menyuap pilihan masyarakat menjadi masalah klasik dalam setiap perhelatan.
"Perlu ada tindakan tegas dari penyelenggara pemilu yaitu Bawaslu untuk memberikan sanksi kepada paslon yang ketahuan memberikan bansos. Masyarakat juga yang melihat dan mengetahui harus melaporkan hal tersebut ke Bawaslu," ujar Iqbal.
Sebelumnya, aksi bagi-bagi sembako terus dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Ribuan paket sembako disebar ke seluruh penjuru Kalteng oleh Gubernur Sugianto Sabran.
Bantuan paket sembako yang disalurkan terdiri dari beras 10 kilogram, gula 1 kilogram dan minyak goreng 1 liter dengan nilai Rp198.500 per paket.
Setiap penerima paket sembako mendapat subsidi dari Pemprov Kalteng sebesar Rp178.500, sehingga masyarakat hanya menebus seharga Rp20.000 per paket.
Sugianto Sabran berdalih bagi-bagi sembako yang dikemas dengan pasar murah tersebut demi mengendalikan inflasi dan menjaga kestabilan harga kebutuhan pokok.
Baca Juga: Jaehyun NCT Bakal Rilis Single Solo Terbaru Sebelum Wajib Militer
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







