Profil Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan yang Dilantik Presiden Prabowo Subianto

AKURAT.CO Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Yassierli sebagai Menteri Ketenagakerjaan dalam Kabinet Merah Putih pada Senin (21/10/2024) di Istana Negara.
Yassierli merupakan sosok baru dalam kabinet ini, yang dikenal sebagai akademisi dan profesional aktif di Institut Teknologi Bandung (ITB).
Yassierli lahir di Padang, Sumatera Barat, pada 22 April 1976. Saat remaja, ia menempuh pendidikan di SMA Negeri 1 Padang sebelum melanjutkan ke Institut Teknologi Bandung (ITB), di mana ia mengambil jurusan Teknik Industri.
Yassierli kemudian melanjutkan pendidikan tingkat magister (S2) di ITB di bidang Teknik dan Manajemen Industri.
Baca Juga: Kabinet Menteri Terbanyak
Setelah menyelesaikan studi S2, Yassierli melanjutkan jenjang pendidikan doktoral (S3) dan meraih gelar Ph.D. di bidang Industrial and Systems Engineering dari Virginia Tech, Amerika Serikat.
Selain aktif mengajar di ITB sebagai guru besar, Yassierli dikenal sebagai ahli di bidang Ergonomi, Rekayasa Kerja, dan Keselamatan Kerja. Ia juga terlibat aktif dalam kegiatan di Masjid Salman ITB.
Dukungan PKS
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Heryawan, sebelumnya mengungkapkan bahwa partainya memberikan dukungan penuh kepada Yassierli sebagai calon Menteri Ketenagakerjaan di Kabinet Merah Putih.
“PKS mengendors seorang akademisi profesional di menaker, Kementerian Tenaga Kerja insya Allah," kata Ahmad Heryawan di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Minggu (20/10/2024).
Baca Juga: DKT Indonesia dan IBI Luncurkan Kampanye 'Ayo ke Bidan, Ingat KB, Ingat Bidan'
Aher, sapaan akrab Ahmad Heryawan, menegaskan bahwa keputusan untuk mengusung Yassierli sebagai Menteri Ketenagakerjaan merupakan hasil musyawarah internal PKS.
Mantan Gubernur Jawa Barat itu juga menyatakan bahwa tidak ada kesepakatan khusus atau deal antara PKS dan Yassierli terkait posisinya di kabinet Prabowo-Gibran.
"Enggak ada, biasa-biasa aja, kesepakatan aja," ujar Aher menutup pernyataannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










