Raffi Ahmad Resmi Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden, Intip Gaji dan Tunjangannya

AKURAT.CO Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Selasa (22/10/2024).
Acara pelantikan Raffi Ahmad berlangsung dengan sukses, dimulai dengan pengucapan sumpah jabatan yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo.
Pelantikan Raffi Ahmad bersama beberapa utusan khusus lainnya, ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 76/M tahun 2024 mengenai Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI periode 2024-2029.
Utusan Khusus Presiden akan menjalankan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh presiden, di luar tanggung jawab yang sudah diatur dalam struktur organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
"Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden. Laporan pelaksanaan tugas Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet," tulis Keputusan Presiden.
Baca Juga: Jabat Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun Awali Rapat dengan Kebersamaan dan Kekeluargaan
Lantas, berapa gaji dan tunjangan Raffi Ahmad yang didapat setelah resmi menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden.
Gaji dan tunjangan Raffi Ahmad
Besaran gaji menteri diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 yang merupakan perubahan dari PP Nomor 50 Tahun 1980 mengenai Hak Keuangan dan Administratif Menteri Negara serta Bekas Menteri Negara dan Janda/Dudanya.
Dalam Pasal 2 PP tersebut, disebutkan bahwa gaji pokok menteri adalah Rp5.040.000 per bulan.
Sementara itu, tunjangan menteri diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001, yang mengubah Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan untuk Pejabat Negara Tertentu.
Baca Juga: Kembali ke Santiago Bernabeu, Nuri Sahin Yakin Malam Ini Giliran Dortmund Kalahkan Madrid
Pada Pasal 1 ayat (2e) Keppres ini, dinyatakan bahwa menteri mendapatkan tunjangan sebesar Rp13.608.000 setiap bulan.
Oleh karena itu, total gaji pokok dan tunjangan yang diterima Raffi Ahmad sebagai utusan khusus presiden adalah Rp18.648.000 per bulan.
Namun, menurut Pasal 24 Perpres Nomor 137 Tahun 2024, setelah selesai masa jabatan Utusan Khusus Presiden tidak akan menerima pensiun atau pesangon.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










