Akurat
Pemprov Sumsel

RUU Perampasan Aset Belum Masuk Prolegnas, Baleg DPR Tunggu Instruksi Pimpinan

Paskalis Rubedanto | 23 Oktober 2024, 18:59 WIB
RUU Perampasan Aset Belum Masuk Prolegnas, Baleg DPR Tunggu Instruksi Pimpinan

AKURAT.CO Badan Legislasi (Baleg) DPR periode 2024-2029 belum memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menjelaskan, hal ini disebabkan belum adanya instruksi dari pimpinan DPR untuk membahas RUU tersebut.

"Kami di Baleg ini menunggu. Konteksnya berbicara soal distribusi. Distribusi dari pimpinan sampai saat ini memang belum sampai ke Baleg," ujar Bob Hasan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/10/2024).

Bob menjelaskan, jika pimpinan DPR tidak mendistribusikan RUU tersebut, biasanya inisiatif pembahasan RUU Perampasan Aset datang dari komisi-komisi terkait di DPR.

Baca Juga: Bawaslu Gandeng Kemkominfo dan BSSN Awasi Ujaran Kebencian di Pilkada 2024

"Nanti biasanya kalau secara prosedural, inisiatif itu datang dari komisi-komisi di DPR," tambahnya.

Politisi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa jika komisi terkait mengajukan usulan, maka Baleg DPR akan segera membahas RUU tersebut.

"Apakah nanti dari komisi akan mengajukan ke Baleg, setelah itu baru kita godok dan proses di Baleg. Kita rancang kembali," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyoroti belum diprosesnya RUU Perampasan Aset.

Puan mempertanyakan kepada awak media apakah percepatan pembahasan RUU tersebut akan berdampak lebih baik bagi masyarakat.

"Apakah dipercepat akan menjadi lebih baik? Itu tolong tanyakan," kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2024).

Baca Juga: Tegas! Mayor Teddy Beri Teguran kepada Seluruh Menteri Kabinet Merah Putih Lewat WA

Puan menegaskan, setiap pembahasan undang-undang harus memenuhi persyaratan yang cukup dan melibatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat.

"Yang pasti, setiap pembahasan undang-undang harus memenuhi persyaratan yang ada, mendapat masukan dari seluruh elemen masyarakat, serta persyaratan hukum dan mekanismenya harus terpenuhi," tutupnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.