RUU Perampasan Aset Belum Masuk Prolegnas, Baleg DPR Tunggu Instruksi Pimpinan

AKURAT.CO Badan Legislasi (Baleg) DPR periode 2024-2029 belum memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menjelaskan, hal ini disebabkan belum adanya instruksi dari pimpinan DPR untuk membahas RUU tersebut.
"Kami di Baleg ini menunggu. Konteksnya berbicara soal distribusi. Distribusi dari pimpinan sampai saat ini memang belum sampai ke Baleg," ujar Bob Hasan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Bob menjelaskan, jika pimpinan DPR tidak mendistribusikan RUU tersebut, biasanya inisiatif pembahasan RUU Perampasan Aset datang dari komisi-komisi terkait di DPR.
Baca Juga: Bawaslu Gandeng Kemkominfo dan BSSN Awasi Ujaran Kebencian di Pilkada 2024
"Nanti biasanya kalau secara prosedural, inisiatif itu datang dari komisi-komisi di DPR," tambahnya.
Politisi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa jika komisi terkait mengajukan usulan, maka Baleg DPR akan segera membahas RUU tersebut.
"Apakah nanti dari komisi akan mengajukan ke Baleg, setelah itu baru kita godok dan proses di Baleg. Kita rancang kembali," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyoroti belum diprosesnya RUU Perampasan Aset.
Puan mempertanyakan kepada awak media apakah percepatan pembahasan RUU tersebut akan berdampak lebih baik bagi masyarakat.
"Apakah dipercepat akan menjadi lebih baik? Itu tolong tanyakan," kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2024).
Baca Juga: Tegas! Mayor Teddy Beri Teguran kepada Seluruh Menteri Kabinet Merah Putih Lewat WA
Puan menegaskan, setiap pembahasan undang-undang harus memenuhi persyaratan yang cukup dan melibatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat.
"Yang pasti, setiap pembahasan undang-undang harus memenuhi persyaratan yang ada, mendapat masukan dari seluruh elemen masyarakat, serta persyaratan hukum dan mekanismenya harus terpenuhi," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









