Lantik 10.794 Anggota KPPS, KPU Jakpus Libatkan Penyandang Disabilitas Kawal Pilkada Jakarta 2024

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Pusat melantik 10.794 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang akan bertugas di 1.542 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Jakarta Pusat. Pelantikan ini diikuti dengan pengambilan sumpah dan penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh anggota KPPS.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Jakarta Pusat, Sahat Dohar Manullang, menyebutkan dari seluruh anggota KPPS yang telah dilantik, terdapat satu orang penyandang disabilitas yang bergabung sebagai penyelenggara.
Baca Juga: Mengenal Tugas-tugas KPPS 1 hingga 7 di Pilkada 2024
"Ada satu orang di Kelurahan Mangga Dua Selatan yang merupakan penyandang disabilitas fisik," kata Sahat kepada wartawan, Kamis (7/11/2024).
Dia menjelaskan, KPU Jakarta Pusat berkomitmen mewujudkan pilkada yang inklusif, yaitu penyelenggaraan pilkada yang memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh masyarakat. Termasuk penyandang disabilitas, baik sebagai pemilih, peserta, maupun penyelenggara.
"Kami ingin pilkada ini lebih inklusif, dan partisipasi penyandang disabilitas meningkat," ujarnya.
Data anggota KPPS terbanyak di Jakarta Pusat berada di Kecamatan Kemayoran dengan 2.366 orang, diikuti Tanah Abang dengan 1.596 KPPS, Johar Baru 1.372 KPPS, dan Senen dengan 1.323 KPPS.
Kecamatan lain seperti Sawah Besar memiliki 1.260 KPPS, Cempaka Putih 1.015 KPPS, Gambir 987 KPPS, dan Menteng dengan 875 KPPS.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









