Bawaslu Tekankan Jajaran Perkuat Koordinasi dengan KPU soal Pengambilan Putusan Pilkada 2024

AKURAT.CO Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Totok Hariyono, mengimbau seluruh jajaran di daerah untuk terus memperkuat diskusi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam setiap pengambilan keputusan, terutama terkait pelanggaran administrasi dan sengketa pemilu.
Menurutnya, langkah ini sudah menjadi keharusan antar lembaga penyelenggara pemilu di tingkat pusat antara Bawaslu dan KPU.
"Hampir tidak ada satu putusan, baik itu pelanggaran administrasi atau sengketa, yang tidak didiskusikan secara intensif di tingkat pusat," kata Totok dalam acara Rapat Pimpinan Nasional: Sinergitas Penyelenggara Pemilu dalam Menyukseskan Pilkada Serentak 2024, Jumat (15/11/2024).
Dia mengakui, bahwa diskusi tersebut sering kali berlangsung keras dan penuh perdebatan. Namun, dia menegaskan, dinamika itu adalah bentuk penghormatan terhadap kelembagaan dan bagian dari upaya mencari keputusan terbaik.
Baca Juga: Ketua Bawaslu Ingatkan Jajaran untuk Berhati-Hati dalam Keputusan Pilkada Serentak 2024
"Dalam berdiskusi, ingatlah bahwa kita setara. Semua ini dilakukan dalam kerangka mencari kebaikan bersama. Kita adalah satu kesatuan, dan itulah bentuk penghargaan terhadap rekan sejawat sesama penyelenggara," jelasnya.
Menurutnya, diskusi semacam ini penting untuk memastikan Bawaslu benar-benar memenuhi rasa keadilan, baik bagi penyelenggara pemilu maupun peserta. Namun, jika komunikasi dengan KPU menemui jalan buntu, Bawaslu daerah diminta agar tetap menjalankan kewenangannya sesuai undang-undang.
"Meski norma undang-undang memberikan kuasa kepada KPU untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, Bawaslu daerah harus berpegang teguh pada aturan yang berlaku," ucapnya.
Dia menekankan, bahwa setiap keputusan yang diambil harus didasari oleh kepentingan yang murni dan sesuai aturan. Jika tidak, keputusan tersebut akan dipertanggungjawabkan, baik di hadapan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) maupun Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau keputusanmu dibuat karena ada kepentingan tertentu, pada akhirnya itu akan terkuak. Pertama, akan terlihat di DKPP, dan kemudian di Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








