PDIP: Pengungkapan Alwin Jabarti Kiemas di Masa Tenang Pilkada Bermuatan Politis

AKURAT.CO PDI Perjuangan menilai penangkapan Alwin Jabarti Kiemas, tersangka kasus judi online, sebagai bentuk politisasi hukum.
Pasalnya, penangkapan pria yang disebut-sebut di media sosial sebagai keponakan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tersebut dilakukan menjelang masa tenang Pilkada 2024, sehingga partai berlambang banteng itu kembali mendapat sorotan negatif dari publik.
"Kasus Alwin Jabarti Kiemas yang baru diungkap pada masa tenang, setelah ditahan sebulan sebelumnya, adalah contoh nyata politisasi hukum," ujar Juru Bicara DPP PDIP, Chico Hakim, Senin (25/11/2024).
Chico menilai penggunaan hukum sebagai alat politik merupakan pengkhianatan terhadap prinsip demokrasi.
Baca Juga: PDIP Tegaskan Alwin Jabarti Kiemas Tak Terkait Partai Usai Jadi Tersangka Judi Online
"Namun, rakyat Indonesia semakin cerdas dan sadar bahwa judi online dapat berkembang masif karena dilindungi oleh oknum aparat dan penguasa," tegasnya.
Chico juga menegaskan sikap PDIP yang menentang keras judi online, yang disebutnya semakin merajalela.
"Kami mengutuk keras maraknya judi online yang dibiarkan tumbuh subur tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum," tambahnya.
Ia mendesak agar aparat penegak hukum segera memberantas judi online secara menyeluruh dan konsisten.
"Sejak kasus Ferdy Sambo mencuat, seharusnya aparat bergerak untuk memberantas judi online hingga ke akar-akarnya. Ketidakseriusan ini mencerminkan lemahnya komitmen penegakan hukum," pungkasnya.
Baca Juga: KPU Pastikan Distribusi Logistik Pilkada Lancar, Pemilu Siap Digelar
Sebelumnya, polisi mengonfirmasi bahwa Alwin Jabarti Kiemas, tersangka kasus judi online, telah ditahan.
Dalam konferensi pers, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra membenarkan kabar tersebut.
"Kami jawab benar (Alwin ditangkap). Cukup ya, terima kasih," ujarnya.
Viral di media sosial, Alwin disebut sebagai keponakan almarhum Taufiq Kiemas, mendiang suami Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








