Rohidin Mersyah Bisa Ikut Pilkada Meski Berstatus Tersangka Korupsi? Begini Penjelasan KPU

AKURAT.CO Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifudin, menegaskan bahwa calon Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, masih dapat mengikuti tahapan Pilkada meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pilkada.
"Merujuk pada Pasal 163 Ayat 6, 7, dan 8 Undang-Undang Pilkada, calon gubernur atau wakil gubernur terpilih tetap dapat dilantik meskipun berstatus tersangka atau terdakwa. Pelantikan hanya terhalang jika status hukumnya sudah inkrah sebagai terpidana," jelas Afifudin usai menghadiri rapat dengan Menko Polhukam Budi Gunawan, di Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024).
Prosedur Berdasarkan UU dan PKPU
- Tersangka atau Terdakwa: Jika calon gubernur atau wakil gubernur terpilih berstatus tersangka atau terdakwa saat pelantikan, mereka tetap akan dilantik.
Baca Juga: Kejaksaan Periksa OC Kaligis Terkait Zarof Ricar dan Lisa Rahmat
- Terpidana Inkrah: Jika calon telah menjadi terpidana dengan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), mereka tetap dilantik, tetapi dapat diberhentikan setelah pelantikan.
Afifudin menambahkan, KPU hanya bertanggung jawab memastikan proses pemilihan dan pelantikan sesuai aturan.
"Status hukum seorang calon adalah kewenangan penegak hukum, bukan KPU," tegasnya.
KPU juga telah mengatur teknis terkait status hukum calon dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2024, termasuk mekanisme pemberitahuan kepada pemilih jika salah satu calon menjadi terpidana dalam waktu 29 hari sebelum hari pemungutan suara.
Informasi ini akan diumumkan oleh KPPS melalui PPK dan PBS di TPS.
Kasus Gratifikasi Rohidin Mersyah
KPK menetapkan Rohidin Mersyah sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Baca Juga: Perludem: Ancaman Legitimasi Pilkada 2024 Meningkat Akibat Pelanggaran Netralitas ASN
Dalam kasus ini, KPK menyita uang sebesar Rp7 miliar yang diduga berasal dari pemerasan terhadap ASN Pemprov Bengkulu untuk kepentingan Pilkada.
Selain membahas status hukum, Afifudin juga menjelaskan prosedur jika seorang calon kepala daerah meninggal dunia dalam waktu satu bulan sebelum pemilihan.
Dalam kondisi tersebut, pemilihan tetap dilanjutkan tanpa penggantian calon. Jika calon yang meninggal terpilih, mekanisme penggantian dilakukan melalui DPRD.
"Kami ingin memastikan semua mekanisme berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Hal ini penting agar Pilkada tetap demokratis dan berjalan lancar," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









