Besok Pemungutan Suara, Jauhi Politik Uang yang Merusak Demokrasi

AKURAT.CO Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengimbau rakyat Indonesia untuk tidak memilih pemimpin karena iming-iming uang dalam pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 yang digelar besok (Rabu, 27/11/2024).
Imbauan tersebut disampaikan Ketua Fraksi PKB DPR, Jazilul Fawaid, karena menilai pada masa tenang ini rentan terjadi transaksi jual beli suara yang biasa disebut serangan fajar.
Di sisi lain, para calon kepala daerah juga diingatkan untuk tidak bermain api dengan melakukan politik transaksional karena hal itu merupakan bentuk pelanggaran hukum.
Baca Juga: Bawaslu Wajib Awasi Potensi Politik Uang dan Hoaks di Masa Tenang Pilkada
"Saya yakin pemilih kian cerdas untuk memilih pemimpin yang berkomitmen dan berkualitas," ujar Jazilul kepada wartawan di Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Ia juga menuntut masyarakat berani menolak jika ada tawaran uang sebagai timbal balik untuk memilih pasangan calon tertentu.
"Ini penting. Harus ada kesadaran masyarakat untuk memilih pemimpin menggunakan hati nurani dan akal sehat, bukan karena iming-iming uang. Saya minta juga aparat penegak hukum, Polri, Bawaslu tegas untuk memberantas praktik politik uang," tuturnya.
Baca Juga: BRIN Serukan Pemilih Cerdas di Pilkada Serentak 2024 untuk Hindari Korupsi dan Politik Uang
Jazilul menjelaskan, sudah ada aturan perundang-undangan yang memberikan sanksi jika ada pemilih yang menerima uang suap.
Berdasarkan Pasal 187A Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pemberi dan penerima politik uang dapat dijerat sanksi pidana tiga hingga enam tahun serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
"Jauhi politik uang karena itu yang merusak demokrasi kita. Jangan karena iming-iming selembar uang Rp50 ribu, kita salah pilih pemimpin untuk lima tahun," imbau Jazilul yang juga Wakil Ketua Badan Anggaran DPR.
Baca Juga: Video Dugaan Politik Uang Paslon di Kaltim Viral, Tagar 'Lawan Politik Uang' Trending di Medsos
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









