Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Pastikan Kesiapan TPS di Lapas dan Rutan Saat Pilkada

AKURAT.CO Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta, menyatakan kesiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di rumah tahanan (rutan), lembaga pemasyarakatan (lapas), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) saat Pilkada Jakarta 2024.
"Kami memastikan bahwa pelaksanaan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024 di lingkungan lapas, rutan, dan LPKA yang ada di Jakarta siap dilaksanakan sesuai ketentuan atau peraturan perundang-undangan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya, Selasa (26/11/2024).
Baca Juga: Masih Bingung Pilih Pemimpin pada Pilkada Esok? Ini Tuntunan Islam agar Tidak Salah Memilih!
Untuk itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, untuk memastikan pelaksanaan Pilgub pada Rabu (27/11/2024) berjalan lancar.
Dia memastikan, seluruh narapidana di DKI Jakarta yang memiliki KTP Jakarta dan hak pilih akan diberikan akses untuk berpartisipasi dalam pencoblosan. Hal ini sesuai dengan ketentuan undang-undang, yang menjamin hak politik setiap warga negara, termasuk warga binaan.
"Artinya, seluruh narapidana yang memiliki hak pilih di lapas, rutan, dan LPKA DKI Jakarta diberi akses untuk mengikuti Pemilu sesuai dengan Undang-Undang," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









