Skandal Surat Suara Tercoblos di TPS Pinang Ranti: Tim Hukum RIDO Desak Oknum KPPS Jadi Tersangka

AKURAT.CO Tim Advokasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendesak agar dua oknum petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur, segera ditetapkan sebagai tersangka.
Desakan ini muncul setelah ditemukan 19 surat suara yang tercoblos untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno dalam Pilkada 2024.
Wakil Ketua Bidang Hukum Tim Pemenangan RIDO, Muslim Jaya Butarbutar, menilai, tindakan pencoblosan yang dilakukan oleh Ketua KPPS bersama petugas keamanan TPS telah melanggar Pasal 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.
"Kami meminta Gakkumdu dan penyidik segera menetapkan Ketua KPPS dan petugas ketertiban TPS sebagai tersangka. Tindakan mereka jelas melanggar pasal tersebut," kata Muslim dalam konferensi pers di Kantor Tim Pemenangan RIDO, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Baca Juga: Juru Bicara RIDO Tepis Isu Karangan Bunga Ucapan Selamat di Posko Tim Pramono-Rano
Pasal 181 UU Nomor 1 Tahun 2015 menyatakan, "Setiap orang yang mengetahui surat suara tidak sah atau dipalsukan, namun tetap menggunakannya atau menyuruh orang lain menggunakannya, dipidana dengan penjara paling singkat 26 bulan."
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur sebelumnya telah memberhentikan Ketua KPPS dan petugas pengamanan langsung (pamsung) di TPS 28, Kelurahan Pinang Ranti, Jakarta Timur, akibat temuan 19 surat suara tercoblos.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jakarta Timur, Rio Verieza, mengungkapkan, Ketua KPPS melanggar kode etik dengan memerintahkan pamsung mencoblos surat suara yang tidak terpakai.
"Ketua KPPS meminta pamsung untuk mencoblos surat suara tidak terpakai di TPS 28. Ini melanggar kode etik," ujar Rio.
Rio menjelaskan bahwa pamsung mencoblos 19 surat suara. Namun, pengawas TPS berhasil menggagalkan sebagian besar surat suara tersebut.
"Dari 19 surat suara, hanya satu yang sempat dimasukkan ke kotak suara, sementara 18 lainnya berhasil digagalkan oleh pengawas TPS," jelas Rio.
Baca Juga: KPU: Proses Sirekap Formulir C Hasil Pilkada 2024 Capai 97,85 Persen
Menurut hasil pemeriksaan, semua surat suara tercoblos mengarah pada pasangan Pramono Anung-Rano Karno.
Meski begitu, Rio menegaskan bahwa Ketua KPPS tidak secara khusus mengarahkan pencoblosan untuk salah satu pasangan calon.
"Berdasarkan pemeriksaan, tidak ada unsur pengarahan politis. Ketua KPPS mengaku hanya ingin meningkatkan angka kehadiran pemilih di TPS," ungkapnya.
Buntut dari kejadian ini, Ketua KPPS dan pamsung dipecat. Tim Advokasi RIDO mendesak proses hukum dilanjutkan untuk memberikan efek jera dan menjaga integritas pemilu.
"Kami mendesak agar kasus ini ditindak tegas sesuai hukum. Pilkada yang jujur dan adil adalah fondasi demokrasi yang harus dijaga," tutup Muslim Jaya Butarbutar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










