Tak Ada Barter Politik di Balik Batalnya Gugatan Tim Hukum Ridwan Kamil-Suswono ke MK

AKURAT.CO Tim Hukum Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) membatalkan pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait dengan perselisihan hasil pemilihan di Pilkada Jakarta 2024.
Batalnya pengajuan gugatan ini dinilai karena Tim Hukum RIDO tak punya bukti kuat untuk melakukan gugatan. Bukan karena ada barter politik, antara PDIP dengan Koalisi Indonesi Maju (KIM) Plus.
Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, mengatalan meskipun dalam Pilkada Banten, pasangan yang diusung PDIP juga tak mengambil langkah gugatan, dan menerima kemenangan pasangan yang diusung oleh KIM Plus.
"Saya melihat gagalnya pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menggugat hasil pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukan karena ada kesepakatan antara PDI Perjuangan dengan KIM Plus," kata Fernando kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Baca Juga: Tak Ingin Berseberangan, Pramono Bakal Rangkul Semua Pihak Termasuk Ridwan Kamil
"Gagalnya pasangan RIDO mengajukan gugatan ke MK karena tidak memiliki bukti yang cukup kuat untuk diajukan ke persidangan," sambungnya.
Apalagi, perolehan suara Ridwan Kamil-Suswono tertinggal cukup jauh dengan pasangan Pramono Anung-Rano Karno. Bahkan selisihnya melebihi 1 persen.
Sehingga, dia meyakini, Tim Hukum RIDO memang tak melihat adanya dasar hukum yang kuat untuk melakukan gugatan.
"Apalagi berdasarkan UU nomor 8 Tahun 2015, selisih suara yang bisa diajukan berdasarkan jumlah penduduk Jakarta maksimal 1 persen. Sehingga batalnya pasangan RIDO menggugat kemenangan pasangan Pramono Anung-Rano Karno ke MK karena memang berdasarkan UU dan alat bukti yang dimiliki tidak cukup," ujarnya.
Fernando juga membantah, ketika batalnya gugatan ini disebut-sebut sebagai wujud kebesaran hati dari Ridwan Kamil-Suswono. "Bukan karena kebesaran hati pasangan RIDO ataupun kesepakatan PDI Perjuangan dengan KIM Plus," ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









