Tak Ada Barter Politik di Balik Batalnya Gugatan Tim Hukum Ridwan Kamil-Suswono ke MK

AKURAT.CO Tim Hukum Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) membatalkan pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait dengan perselisihan hasil pemilihan di Pilkada Jakarta 2024.
Batalnya pengajuan gugatan ini dinilai karena Tim Hukum RIDO tak punya bukti kuat untuk melakukan gugatan. Bukan karena ada barter politik, antara PDIP dengan Koalisi Indonesi Maju (KIM) Plus.
Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, mengatalan meskipun dalam Pilkada Banten, pasangan yang diusung PDIP juga tak mengambil langkah gugatan, dan menerima kemenangan pasangan yang diusung oleh KIM Plus.
"Saya melihat gagalnya pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menggugat hasil pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukan karena ada kesepakatan antara PDI Perjuangan dengan KIM Plus," kata Fernando kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Baca Juga: Tak Ingin Berseberangan, Pramono Bakal Rangkul Semua Pihak Termasuk Ridwan Kamil
"Gagalnya pasangan RIDO mengajukan gugatan ke MK karena tidak memiliki bukti yang cukup kuat untuk diajukan ke persidangan," sambungnya.
Apalagi, perolehan suara Ridwan Kamil-Suswono tertinggal cukup jauh dengan pasangan Pramono Anung-Rano Karno. Bahkan selisihnya melebihi 1 persen.
Sehingga, dia meyakini, Tim Hukum RIDO memang tak melihat adanya dasar hukum yang kuat untuk melakukan gugatan.
"Apalagi berdasarkan UU nomor 8 Tahun 2015, selisih suara yang bisa diajukan berdasarkan jumlah penduduk Jakarta maksimal 1 persen. Sehingga batalnya pasangan RIDO menggugat kemenangan pasangan Pramono Anung-Rano Karno ke MK karena memang berdasarkan UU dan alat bukti yang dimiliki tidak cukup," ujarnya.
Fernando juga membantah, ketika batalnya gugatan ini disebut-sebut sebagai wujud kebesaran hati dari Ridwan Kamil-Suswono. "Bukan karena kebesaran hati pasangan RIDO ataupun kesepakatan PDI Perjuangan dengan KIM Plus," ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








