Pilkada Jakarta dan Banten Tak Digugat ke MK, Ada Kesepakatan Elite Politik di Belakang Panggung?

AKURAT.CO Batalnya gugatan kubu Ridwan Kamil-Suswono (Rido) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa Pilkada Jakarta 2024, menimbulkan banyak pertanyaan di benak masyarakat.
Sebab, kubu Rido sejak awal pengumuman hasil rekapitulasi oleh KPUD Jakarta, diinformasikan akan menggugat hasil pilkada yang memenangkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno tersebut.
Tak hanya itu, hal serupa terjadi di Pilkada Banten 2024. Di mana pasangan Airin Rachmi-Ade Sumardi, juga batal mengajukan gugatan hasil kepada MK terhadap kemenangan pasangan Andra Soni-Dimyati Natakusumah.
Pakar komunikasi politik, Emrus Sihombing, menilai anomali ini bisa saja terjadi karena ada kesepakatan para elite politik di belakang panggung.
Baca Juga: Tak Ada Barter Politik di Balik Batalnya Gugatan Tim Hukum Ridwan Kamil-Suswono ke MK
"Bisa saja ini bisa saja ada proses komunikasi politik para elite politik di panggung belakang, itu tidak tertutup kemungkinan itu terjadi," kata Emrus saat dihubungi Akurat.co, Kamis (12/12/2024).
Meski dia mencium aroma kesepakatan para elite politik, dia menekankan sikap ini perlu diapresiasi. Karena mengajukan gugatan ke MK memerlukan energi yang banyak.
"Tetapi yang pasti tidak menutup pintu ke Mahkamah Konstitusi suatu sikap yang menurut saya kita perlu apresiasi. Karena akan menghabiskan energi juga," jelasnya.
"Tentu tidak mengajukan harus berbasis pada kajian hukum, kalau memang ada kecurangan harus diajukan, harus berbasis pada kajian hukum yang objektif dan independen," pungkasnya.
Sebagai informasi, pasangan cagub cawagub Jakarta nomor urut 1 dan 2, Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana, tidak mendaftarkan permohonan gugatan hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab, MK hanya memberikan waktu kepada para penggugat untuk menggugat hasil Pilkada Jakarta sampai dengan Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB. Hingga detik ini, kedua kubu rival dari Pramono Anung-Rano Karno tersebut tidak mendaftarkan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








