Pj Teguh Diminta Tak Mutasi Pejabat Jelang Pelantikan Gubernur dan Wagub Jakarta

AKURAT.CO Pasangan Pramono Anung dan Rano Karno dipastikan menang satu putaran dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta segera menetapkan pasangan ini sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih periode 2024-2029.
Pramono-Rano juga berencana untuk bersilaturahmi dengan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, dalam waktu dekat. Tujuannya untuk membahas hal penting terkait pelayanan bagi warga Jakarta, meski belum mengungkap detailnya.
"Ini harus disampaikan demi performa pelayanan yang baik untuk warga Jakarta," ujar Ketua Harian Tim Pemenangan Pramono-Rano, Prasetyo Edi Marsudi, di Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).
Prasetyo juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang telah berkontribusi dalam menyukseskan Pilkada 2024.
Baca Juga: Kalah di Pilkada, Ridwan Kamil Sebut Pramono Anung sebagai Guru
"Terima kasih kepada Pj Gubernur, DPRD, pimpinan perangkat daerah, wali kota administratif, camat, lurah, RW, RT, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh Betawi, tokoh pemuda, seniman, dan seluruh masyarakat DKI Jakarta," tuturnya.
Lebih lanjut, Pramono-Rano meminta agar Pj Teguh menjaga stabilitas di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, dengan tidak melakukan mutasi jabatan hingga pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Februari 2025.
"Walaupun mutasi dimungkinkan sesuai Pasal 71 Ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 dengan persetujuan tertulis dari Mendagri, kami berharap agar mutasi ditunda sampai pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih," kata Prasetyo.
Dia juga mengimbau, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar tidak memberikan persetujuan tertulis untuk mutasi jabatan yang diusulkan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta.
"Tujuannya adalah menjaga kondusifitas penyelenggaraan pemerintahan di Jakarta pasca pemilihan gubernur," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









