Akurat
Pemprov Sumsel

DPR Apresiasi Kebijakan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah: Pro-Rakyat dan Berkeadilan

Oktaviani | 31 Desember 2024, 23:34 WIB
DPR Apresiasi Kebijakan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah: Pro-Rakyat dan Berkeadilan

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memuji keputusan pemerintah yang menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah mulai 1 Januari 2025.

Kebijakan ini, menurut Dasco, menunjukkan keberpihakan pemerintah pada rakyat kecil.

"Keputusan ini mencerminkan kepedulian pemerintah terhadap aspirasi masyarakat. Presiden Prabowo Subianto telah mendengar masukan rakyat dan DPR RI, sebagaimana yang disampaikan dalam pertemuan pada 5 Desember 2024," ujar Dasco dalam keterangannya, Selasa (31/12/2024).

Dasco mengakui, keputusan menaikkan PPN adalah langkah berat bagi pemerintah. Namun, ia mengapresiasi komitmen pemerintah untuk tetap melindungi kebutuhan dasar masyarakat.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, barang dan jasa kebutuhan pokok tetap bebas PPN atau dikenakan tarif 0 persen. Sementara, barang mewah seperti jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah mewah kini dikenakan tarif 12 persen, naik dari sebelumnya 11 persen," jelasnya.

Baca Juga: Presiden Prabowo Ajak Bangsa Sambut Tahun Baru dengan Optimisme

Langkah ini, tambah Dasco, memberikan dampak yang minimal terhadap masyarakat umum. Potensi tambahan penerimaan negara dari kebijakan ini hanya sekitar Rp3,2 triliun pada APBN 2025.

Sebagai perbandingan, jika tarif 12 persen diterapkan pada semua barang dan jasa, penerimaan negara bisa mencapai Rp75 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12 persen sangat terbatas dan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.

"Kategori ini mencakup barang seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, serta rumah dengan nilai fantastis yang tergolong sangat mewah," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers.

Ia menegaskan, barang dan jasa kebutuhan dasar seperti beras, daging, susu, serta jasa kesehatan dan pendidikan tetap bebas dari PPN, sesuai komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil.

Dasco menutup pernyataannya dengan harapan agar kebijakan ini memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat.

"Kami berdoa agar pemerintah dan rakyat terus bersatu dalam membangun Indonesia yang lebih maju. Selamat Tahun Baru 2025," ucap Dasco.

Baca Juga: Kehadiran Bulent Karslioglu Diharapkan Bisa Hadirkan Warna Baru di Tim Jakarta Pertamina Enduro

Kebijakan ini, menurutnya, adalah bukti nyata bahwa pemerintah tidak hanya berfokus pada peningkatan pendapatan negara, tetapi juga memastikan keberpihakan kepada rakyat kecil tetap menjadi prioritas.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.