PDIP Hormati Putusan MK Soal Penghapusan Presidential Threshold

AKURAT.CO Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan sikap tunduk terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan syarat presidential threshold.
Dengan Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mensyaratkan partai politik atau gabungan partai harus memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden tidak lagi berlaku.
"Putusan MK bersifat final dan mengikat," tegas Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (2/1/2025).
Said menjelaskan, MK meminta pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang untuk menyusun aturan baru yang memastikan pemilu presiden tetap efektif dan tidak menghadirkan terlalu banyak pasangan calon.
Menurut putusan MK, semua partai politik memiliki hak mengusulkan pasangan calon tanpa batasan jumlah kursi DPR atau suara nasional.
Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Sepakbola Eropa Malam Ini: Juventus vs AC Milan, Sevilla vs Madrid
Namun, pengusulan tersebut harus tetap menghindari dominasi satu partai atau gabungan partai tertentu agar jumlah pasangan calon tidak berlebihan.
“Rekayasa konstitusional ini harus melibatkan semua pihak, termasuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR,” jelas Said.
PDIP berkomitmen menjadikan putusan MK sebagai panduan dalam pembahasan revisi UU Pemilu di DPR.
Said menekankan, mekanisme baru harus tetap menjamin dukungan politik yang kuat di DPR bagi pasangan presiden dan wakil presiden terpilih, sehingga agenda kebijakan dapat berjalan lancar.
"Kami akan menggunakan pendekatan kerja sama atau koalisi partai dalam pengajuan calon, tanpa mengurangi hak setiap partai untuk mengusulkan pasangan presiden dan wakil presiden," ujarnya.
Said juga menyebut, DPR akan mempertimbangkan kriteria kualitatif bagi bakal calon presiden dan wakil presiden.
Kriteria tersebut meliputi aspek kepemimpinan, pengalaman di sektor publik, wawasan kenegaraan, serta rekam jejak integritas.
Baca Juga: NBA Hari Ini: Oklahoma City Thunder Catatkan 8 Menang Beruntun, Terpanjang Musim Ini
"Pengujian aspek-aspek ini dapat melibatkan lembaga negara dan tokoh masyarakat sebagai bagian dari syarat sahnya pencalonan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU),” tambah Said.
Melalui mekanisme baru yang diusulkan MK, Said berharap presiden dan wakil presiden terpilih tetap mendapat dukungan kuat dari DPR.
Hal ini penting agar program-program mereka berjalan efektif dan dapat memenuhi harapan masyarakat.
Dengan pendekatan baru ini, PDIP optimis bahwa hak partai politik tetap terjaga, sementara pemilu presiden tetap berlangsung dengan efisien dan berkualitas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









