DPR RI Siap Rancang Ulang UU Pemilu Pasca-Penghapusan Presidential Threshold

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menegaskan bahwa DPR akan melibatkan masyarakat dalam proses revisi atau penyusunan baru Undang-Undang Pemilu setelah ketentuan presidential threshold resmi dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami akan mendengar aspirasi dari masyarakat, akademisi, dan tokoh-tokoh penting lainnya. DPR berkomitmen untuk taat hukum dan menjalankan putusan MK dengan sebaik-baiknya,” ujar Adies di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2025).
Adies menjelaskan, penghapusan presidential threshold oleh MK otomatis mewajibkan DPR untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Hal ini bertujuan agar aturan pemilu ke depan sejalan dengan putusan MK.
Selain memperbarui aturan, DPR juga memiliki tugas untuk menyederhanakan proses pemilihan presiden, mulai dari mekanisme seleksi kader hingga pelaksanaan pemilu.
Baca Juga: UMP 2025 Kalimantan
“Kami akan merancang rekayasa konstitusi (constitutional engineering) agar proses pemilihan presiden menjadi lebih sederhana. Langkah ini juga diharapkan dapat meminimalkan kerumitan dan memperjelas aturan bagi calon yang ingin maju,” kata Adies, yang juga merupakan Wakil Ketua DPP Partai Golkar.
Sebelumnya, MK memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden yang diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu.
Dalam sidang putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan di Jakarta pada Kamis (2/1/2025).
Pasal yang dihapus tersebut sebelumnya menetapkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki minimal 20 persen kursi DPR RI atau meraih 25 persen suara sah nasional dalam pemilu legislatif sebelumnya.
Adies berharap perubahan ini dapat menciptakan sistem pemilu yang lebih inklusif dan demokratis.
Baca Juga: Koperasi Susu Siap Pasok 1,3 Juta Liter per Hari untuk Program Makan Bergizi Gratis
Dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, DPR ingin memastikan revisi UU Pemilu mampu memberikan manfaat maksimal bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









