Penghapusan Presidential Threshold Harus Diiringi Penyempurnaan Sistem Politik dan UU Pemilu

AKURAT.CO DPP Partai Golkar, mengajak seluruh pihak untuk memaknai lebih luas soal penghapusan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20 persen oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan nomor 62/PUU-XXII/2024.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengatakan partainya tentu menghormati putusan yang telah final dan mengikat tersebut. Namun, dia merinci sejumlah catatan yang perlu diperhatikan.
"Pertama, saya melihat Putusan MK itu bertemu momentum dengan mengemukanya wacana publik untuk melakukan perbaikan sistem politik dan demokrasi kita akhir-akhir ini," kata Doli kepada wartawan, Minggu (5/1/2024).
Baca Juga: Tindaklanjuti Putusan MK, DPR Akan Batasi Jumlah Capres Agar Tak Terlalu Banyak
Setelah pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto pada puncak HUT ke-60 Partai Golkar lalu, hingga saat ini dorongan untuk segera melakukan penyempurnaan terhadap sistem Pemilu termasuk Pilkada terus menguat.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR itu juga mengingatkan, bahwa MK memerintahkan pembuat Undang-Undang dalam hal ini DPR, untuk membuat rekayasa konstitusi yang di mana hal itu menjadi salah satu cara agar putusan ini bisa disempurnakan.
"Dari putusan MK no. 63/PUU-XXII/2024 dan sama dengan putusan MK lainnya sebelum itu, khususnya terkait gugatan terhadap sistem pemilu, semua putusan selalu ditutup dengan perintah kepada pembentuk Undang-Undang (UU) untuk menindak lanjuti dengan revisi UU. Bahkan dalam putusan terakhir ini lebih tegas dan spesifik lagi bahwa putusan itu harus diikuti dengan upaya rekayasa konstitusional," beber Doli.
Kedua, seluruh pihak harus memaknai bahwa putusan penghapusan ambang batas pencalonan presiden oleh MK itu bukanlah jawaban yang menyelesaikan seluruh problematika ke-Pemilu-an Indonesia.
"Presidentially Threshold cuma salah satu isu dari sekian banyak isu yang menjadi bagian pembahasan penyempurnaan sistem Pemilu kita. Dan setiap isu bukanlah berdiri sendiri. Setiap isu saling terkait satu sama lain," ujarnya.
Baca Juga: Putusan MK Soal Presidential Threshold Buka Peluang PKB Usung Kader Jadi Capres
Sebab, ambang batas pencalonan presiden pasti erat kaitannya dengan keberadaan partai politik.
"Partai Politik peserta Pemilu pasti erat hubungannya dengan parliamentary threshold, penerapan jenis sistem Pemilu, daerah pemilihan, besaran kursi per-Dapil, dan lain-lain," kata Doli.
Sehingga, dia berkeyakinan bahwa tujuan dari seluruh pemohon uji materi tentang presidentially threshold yang sudah 36 kali itu bukanlah semata hanya untuk menghilangkan ambang batas.
Penghapusan ambang batas itu adalah, bagian dari tujuan akhir agar demokrasi kita lebih kuat, lebih sehat, lebih berkualitas, dan lebih berkontribusi terhadap kemajuan bangsa.
"Jadi putusan penghapusan ambang batas pencalonan presiden itu tidak akan punya makna besar kalau tidak diikuti dengan penyempurnaan sistem Pemilu bahkan sistem politik dan demokrasi kita. Itu jugalah kenapa MK pada setiap putusannya selalu memerintahkan pembuat Undang-Undang untuk menindak lanjutinya dengan revisi UU secara komprehensif, bukan sekedar pasal per pasal," ungkapnya merincikan.
Oleh karena itu, saat ini yang paling besar tanggung jawabnya menyempurnakan putusan tersebut adalah Kepala Negara bersama seluruh partai politik untuk segera memulai revisi Undang-Undang Pemilu.
"Bola sekarang ada di tangan Presiden dan para Ketua Umum Partai Politik agar mendorong Pemerintah dan DPR untuk bisa meng-konkret-kan agenda pembahasan revisi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik untuk segera dimulai," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









