Pilpres 2029 Berpeluang Didominasi Petahana Usai MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen
AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) sebesar 20 persen, memberikan peluang besar bagi partai politik untuk mencalonkan presiden tanpa batasan dukungan di Pilpres 2029.
Keputusan ini, yang diumumkan pada Kamis (2/1/2025), diharapkan membawa angin segar bagi munculnya lebih banyak kandidat presiden.
Namun, pengamat politik, Adi Prayitno, justru pesimistis bahwa perubahan ini akan melahirkan wajah baru dalam kontestasi politik lima tahun mendatang.
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia tersebut menilai, meski keputusan MK ini adalah langkah progresif, kecil kemungkinan partai politik berani mengusung calon alternatif.
Salah satu alasannya adalah kekuatan elektabilitas dan popularitas Presiden Prabowo Subianto, yang kemungkinan besar akan maju kembali sebagai calon petahana di 2029.
Baca Juga: Ini Janji 'Nyeleneh' Kim Sang-sik Andai Vietnam Juara Piala AFF 2024 Malam Ini
"Selama ini banyak partai menyebut ambang batas 20 persen sebagai penghalang besar pencalonan presiden. Namun, meski penghalang itu telah dihapus, apakah mereka berani memanfaatkannya? Saya kira tidak semudah itu," ujar Adi, Minggu (5/1/2025).
Ia menjelaskan bahwa partai politik cenderung pragmatis, terutama jika Prabowo maju lagi sebagai petahana.
Dengan elektabilitasnya yang kokoh, partai-partai kemungkinan besar akan memilih bergabung dengan kubu Prabowo daripada mempertaruhkan peluang dengan mengusung kader sendiri.
Menurut Adi, salah satu tantangan terbesar partai politik saat ini adalah krisis kader. Mayoritas partai tidak memiliki figur yang cukup kuat untuk bersaing dengan Prabowo.
"Jika Prabowo maju lagi, sulit membayangkan ada partai yang berani melawan. Popularitas dan elektabilitas Prabowo terlalu dominan, sehingga partai cenderung memilih jalur aman dengan kembali berkoalisi," katanya.
Adi menambahkan bahwa keputusan MK seharusnya menjadi momen emas bagi partai politik untuk membuktikan diri sebagai mesin penghasil pemimpin nasional. Namun, ia pesimistis hal ini akan terwujud.
Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Liverpool vs MU: Mohamed Salah tak Tergantikan, Fernandes Kembali
"Banyak partai hanya gagah di klaim, tapi takut mengambil risiko. Pilpres 2029 akan menjadi ujian sejati apakah mereka benar-benar siap mengusung calon presiden dan wakil presiden sendiri," imbuhnya.
Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan, pemerintah dan DPR RI harus segera merevisi undang-undang pemilu untuk memastikan jumlah pasangan calon presiden tidak membludak, meski ambang batas telah dihapus.
"Peniadaan ambang batas ini memberikan ruang demokrasi yang lebih luas, tetapi tantangannya ada pada keberanian partai politik. Jika tidak ada yang berani melawan petahana, maka penghapusan PT ini akan terasa sia-sia," kata Adi.
Dengan peluang baru yang terbuka, Pilpres 2029 akan menjadi ajang penentuan bagi partai politik: apakah mereka akan melangkah maju dengan keberanian atau tetap bermain aman dalam bayang-bayang kekuatan petahana.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










