Aturan Baru KPU: 16 Dokumen Capres-Cawapres Dikecualikan dari Informasi Publik, DPR Pertanyakan Transparansi

AKURAT.CO Mulai Pemilu 2029, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 16 dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menilai keputusan tersebut berpotensi mengurangi transparansi. Menurutnya, data calon pejabat publik seharusnya bisa diakses masyarakat.
“Data setiap calon pejabat publik ke DPR, menteri, presiden, saya pikir itu data yang harus bisa dilihat semua orang. Orang melamar kerja saja pakai CV, apalagi ini melamar jadi pemimpin,” ujar Dede di Kompleks Parlemen, Senin (15/9/2025).
DPR, kata Dede, akan segera memanggil KPU untuk meminta penjelasan substansi aturan tersebut. Ia menambahkan, aturan ini bisa saja diubah lewat revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini tengah dibahas.
“Itu kan peraturan KPU. Kalau revisi UU Pemilu jadi dilaksanakan, nanti transparansi publik bisa kita tuangkan di sana. Karena masa jabatan KPU sekarang juga akan berakhir pada 2027,” jelasnya.
Baca Juga: Kemendagri Ajukan Tambahan Anggaran Rp7,8 Triliun untuk 2026
Penjelasan KPU
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, membela aturan tersebut.
Ia menegaskan, kebijakan ini sesuai Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memungkinkan pengecualian informasi tertentu selama lima tahun.
“Dokumen itu dikecualikan dalam jangka lima tahun, kecuali pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis atau pengungkapan terkait posisi seseorang dalam jabatan publik,” jelas Afif.
Afif menambahkan, sebelum keputusan diterbitkan, KPU telah melaksanakan uji konsekuensi dengan melibatkan publik. Ia membantah bahwa keputusan tersebut diambil sepihak.
Dalam Keputusan KPU No. 731/2025, 16 dokumen persyaratan capres-cawapres yang dikecualikan dari akses publik antara lain:
-
Fotokopi KTP elektronik dan akta kelahiran.
-
SKCK dari Mabes Polri.
-
Surat keterangan kesehatan dari RS pemerintah.
-
Bukti penyampaian LHKPN ke KPK.
-
Surat keterangan tidak pailit dari pengadilan.
-
Surat pernyataan tidak dicalonkan di DPR, DPD, atau DPRD.
-
Fotokopi NPWP dan bukti SPT 5 tahun terakhir.
-
Daftar riwayat hidup, profil, dan rekam jejak.
-
Surat pernyataan belum pernah menjabat presiden/wapres 2 periode.
-
Surat pernyataan setia pada Pancasila, UUD 1945, dan Proklamasi.
-
Surat keterangan tidak pernah dipidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih.
-
Bukti kelulusan berupa ijazah atau surat keterangan resmi.
-
Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang/PKI.
-
Surat pernyataan kesediaan dicalonkan.
-
Surat pernyataan pengunduran diri dari TNI, Polri, atau PNS.
-
Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan/pejabat BUMN atau BUMD.
Dengan aturan ini, dokumen hanya bisa diakses publik jika calon presiden atau wakil presiden memberi persetujuan tertulis.
Baca Juga: Denny JA Perkenalkan Konsep Generasi Rentan, Wajah Baru Pekerja di Era Digital
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










