Megawati Apresiasi Prabowo atas Pemulihan Nama Bung Karno: Momentum Rekonsiliasi Nasional

AKURAT.CO Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden RI Prabowo Subianto atas penandatanganan surat terkait pencabutan TAP MPRS No. XXXII/MPRS/1967 yang disampaikan pimpinan MPR RI.
Keputusan tersebut resmi memulihkan nama baik Presiden RI pertama, Soekarno, dari tuduhan pengkhianatan terkait peristiwa G30S/PKI.
Hal itu diungkapkan Megawati dalam pidato politiknya pada peringatan HUT ke-52 PDI Perjuangan yang digelar di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).
“Saya sampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah merespons dan menindaklanjuti surat dari pimpinan MPR RI terkait pemulihan nama baik Bung Karno sebagai Presiden pertama Republik Indonesia,” ujar Megawati.
Baca Juga: Kebakaran Hutan Los Angeles, Apa Pesan Islam Saat Mendengar Kabar Kebakaran di Suatu Tempat?
Megawati menekankan bahwa keputusan ini harus menjadi langkah penting menuju rekonsiliasi nasional.
“Keputusan yang diambil Presiden Prabowo dan pimpinan MPR ini harus dimaknai sebagai momentum rekonsiliasi nasional,” katanya.
Menurut Megawati, bagi keluarga Soekarno dan seluruh pencinta patriotisme, pemulihan nama baik sang Proklamator adalah bentuk pengakuan atas perannya sebagai penggali Pancasila dan Bapak Bangsa.
“Rehabilitasi nama Bung Karno adalah pengakuan yang terpenting untuk kami, keluarga besar, dan seluruh rakyat yang mencintai beliau,” tegasnya.
Sebelumnya, keluarga besar Soekarno menerima surat resmi terkait pencabutan TAP MPRS No. XXXII/MPRS/1967 yang diserahkan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo kepada putra sulung Soekarno, Guntur Soekarnoputra.
Penyerahan tersebut juga dihadiri Megawati Soekarnoputri, Sukmawati Soekarnoputri, dan Guruh Soekarnoputra di Gedung MPR RI, Jakarta, Senin (9/9/2024).
Dalam kesempatan itu, Guntur Soekarnoputra menyampaikan rasa terima kasih kepada pimpinan MPR atas langkah bersejarah tersebut.
Baca Juga: Polisi Jangan Tolak Laporan Masyarakat, Haram Hukumnya!
“Ini adalah penghapusan ketidakadilan yang mencabut kekuasaan negara dari Presiden Soekarno secara tidak sah,” ujar Guntur.
Keputusan ini menutup babak sejarah kelam dan membuka jalan menuju penguatan semangat persatuan serta penghormatan terhadap jasa Bung Karno sebagai peletak dasar-dasar kenegaraan Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









