Komisi II DPR Serahkan Penetapan Tanggal Pelantikan Kepala Daerah kepada Pemerintah

AKURAT.CO Komisi II DPR memberikan asas fleksibilitas kepada pemerintah untuk menetapkan tanggal pelantikan kepala daerah pemenang Pilkada Serentak 2024 melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam rapat dengar pendapat evaluasi Pilkada 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025), Ketua Komisi II DPR, Ridfinizamy Karsayuda (Rifqi), menyampaikan bahwa pengumuman tanggal pelantikan akan dilakukan setelah putusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pertama, kami sampaikan bahwa terkait jadwal pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota hasil Pilkada Serentak 2024, bagi mereka yang tidak bersengketa di MK maupun mereka yang mendapatkan putusan dismissal dari MK, tanggal pelantikan akan diumumkan pada 4 dan 5 Februari 2025 yang akan datang,” ujar Rifqi usai rapat.
Ia menambahkan, dalam rapat tersebut telah disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, bahwa usulan pelantikan kepala daerah terpilih (non-sengketa) adalah pada tanggal 20 Februari 2025.
Baca Juga: Prabowo Siap Keluarkan PP untuk Tetapkan Harga Gabah Kering Panen Rp6.500 per Kg
Namun, mengingat berbagai dinamika yang mungkin terjadi, Komisi II DPR menyerahkan sepenuhnya keputusan mengenai jadwal tersebut kepada pemerintah melalui Kemendagri, yang nanti akan dituangkan dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024.
“Tanggal yang diusulkan oleh Pak Mendagri adalah 20 Februari 2025, namun atas dasar kehati-hatian dan fleksibilitas terhadap berbagai dinamika, kami serahkan sepenuhnya penetapan jadwal tersebut kepada pemerintah melalui Kemendagri,” jelas Rifqi.
Rifqi juga menegaskan bahwa pelantikan akan dilaksanakan di Jakarta, yang saat ini masih memerankan peran sebagai ibu kota negara, mengingat status Ibu Kota Nusantara belum resmi ditetapkan melalui Perpres dan Keppres.
“Secara prinsip, insyaallah pelantikan akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025 di Jakarta, mengingat berdasarkan Undang-Undang, Jakarta masih menjalankan peran dan fungsi sebagai ibu kota negara sampai IKN Nusantara resmi berpindah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah menginginkan agar kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa dan telah mendapatkan putusan dismissal di MK dilantik pada tanggal 20 Februari 2025.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Mendagri Tito Karnavian dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR evaluasi Pilkada 2024, Senin (3/2/2025).
Baca Juga: BRI UMKM EXPO(RT) 2025 dan Microfinance Outlook: Bukti Nyata Pemberdayaan UMKM
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








