Komisi II DPR Serahkan Penetapan Tanggal Pelantikan Kepala Daerah kepada Pemerintah

AKURAT.CO Komisi II DPR memberikan asas fleksibilitas kepada pemerintah untuk menetapkan tanggal pelantikan kepala daerah pemenang Pilkada Serentak 2024 melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam rapat dengar pendapat evaluasi Pilkada 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025), Ketua Komisi II DPR, Ridfinizamy Karsayuda (Rifqi), menyampaikan bahwa pengumuman tanggal pelantikan akan dilakukan setelah putusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pertama, kami sampaikan bahwa terkait jadwal pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota hasil Pilkada Serentak 2024, bagi mereka yang tidak bersengketa di MK maupun mereka yang mendapatkan putusan dismissal dari MK, tanggal pelantikan akan diumumkan pada 4 dan 5 Februari 2025 yang akan datang,” ujar Rifqi usai rapat.
Ia menambahkan, dalam rapat tersebut telah disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, bahwa usulan pelantikan kepala daerah terpilih (non-sengketa) adalah pada tanggal 20 Februari 2025.
Baca Juga: Prabowo Siap Keluarkan PP untuk Tetapkan Harga Gabah Kering Panen Rp6.500 per Kg
Namun, mengingat berbagai dinamika yang mungkin terjadi, Komisi II DPR menyerahkan sepenuhnya keputusan mengenai jadwal tersebut kepada pemerintah melalui Kemendagri, yang nanti akan dituangkan dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024.
“Tanggal yang diusulkan oleh Pak Mendagri adalah 20 Februari 2025, namun atas dasar kehati-hatian dan fleksibilitas terhadap berbagai dinamika, kami serahkan sepenuhnya penetapan jadwal tersebut kepada pemerintah melalui Kemendagri,” jelas Rifqi.
Rifqi juga menegaskan bahwa pelantikan akan dilaksanakan di Jakarta, yang saat ini masih memerankan peran sebagai ibu kota negara, mengingat status Ibu Kota Nusantara belum resmi ditetapkan melalui Perpres dan Keppres.
“Secara prinsip, insyaallah pelantikan akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025 di Jakarta, mengingat berdasarkan Undang-Undang, Jakarta masih menjalankan peran dan fungsi sebagai ibu kota negara sampai IKN Nusantara resmi berpindah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah menginginkan agar kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa dan telah mendapatkan putusan dismissal di MK dilantik pada tanggal 20 Februari 2025.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Mendagri Tito Karnavian dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR evaluasi Pilkada 2024, Senin (3/2/2025).
Baca Juga: BRI UMKM EXPO(RT) 2025 dan Microfinance Outlook: Bukti Nyata Pemberdayaan UMKM
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








