Akurat
Pemprov Sumsel

Komisi II DPR Serahkan Penetapan Tanggal Pelantikan Kepala Daerah kepada Pemerintah

Paskalis Rubedanto | 3 Februari 2025, 21:19 WIB
Komisi II DPR Serahkan Penetapan Tanggal Pelantikan Kepala Daerah kepada Pemerintah

AKURAT.CO Komisi II DPR memberikan asas fleksibilitas kepada pemerintah untuk menetapkan tanggal pelantikan kepala daerah pemenang Pilkada Serentak 2024 melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dalam rapat dengar pendapat evaluasi Pilkada 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025), Ketua Komisi II DPR, Ridfinizamy Karsayuda (Rifqi), menyampaikan bahwa pengumuman tanggal pelantikan akan dilakukan setelah putusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pertama, kami sampaikan bahwa terkait jadwal pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota hasil Pilkada Serentak 2024, bagi mereka yang tidak bersengketa di MK maupun mereka yang mendapatkan putusan dismissal dari MK, tanggal pelantikan akan diumumkan pada 4 dan 5 Februari 2025 yang akan datang,” ujar Rifqi usai rapat.

Ia menambahkan, dalam rapat tersebut telah disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, bahwa usulan pelantikan kepala daerah terpilih (non-sengketa) adalah pada tanggal 20 Februari 2025.

Baca Juga: Prabowo Siap Keluarkan PP untuk Tetapkan Harga Gabah Kering Panen Rp6.500 per Kg

Namun, mengingat berbagai dinamika yang mungkin terjadi, Komisi II DPR menyerahkan sepenuhnya keputusan mengenai jadwal tersebut kepada pemerintah melalui Kemendagri, yang nanti akan dituangkan dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024.

“Tanggal yang diusulkan oleh Pak Mendagri adalah 20 Februari 2025, namun atas dasar kehati-hatian dan fleksibilitas terhadap berbagai dinamika, kami serahkan sepenuhnya penetapan jadwal tersebut kepada pemerintah melalui Kemendagri,” jelas Rifqi.

Rifqi juga menegaskan bahwa pelantikan akan dilaksanakan di Jakarta, yang saat ini masih memerankan peran sebagai ibu kota negara, mengingat status Ibu Kota Nusantara belum resmi ditetapkan melalui Perpres dan Keppres.

“Secara prinsip, insyaallah pelantikan akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025 di Jakarta, mengingat berdasarkan Undang-Undang, Jakarta masih menjalankan peran dan fungsi sebagai ibu kota negara sampai IKN Nusantara resmi berpindah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah menginginkan agar kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa dan telah mendapatkan putusan dismissal di MK dilantik pada tanggal 20 Februari 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Mendagri Tito Karnavian dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR evaluasi Pilkada 2024, Senin (3/2/2025).

Baca Juga: BRI UMKM EXPO(RT) 2025 dan Microfinance Outlook: Bukti Nyata Pemberdayaan UMKM

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.