Akurat
Pemprov Sumsel

Apa Itu Danantara yang Diresmikan Prabowo Hari Ini? Ini Tujuan, Fungsi, dan Aset yang Akan Dikelola

Shalli Syartiqa | 24 Februari 2025, 11:10 WIB
Apa Itu Danantara yang Diresmikan Prabowo Hari Ini? Ini Tujuan, Fungsi, dan Aset yang Akan Dikelola

AKURAT.CO Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), Senin (24/2/2025).

Danantara diproyeksikan menjadi instrumen penting dalam pembangunan ekonomi nasional melalui pengelolaan dan investasi strategis aset negara.

Lebih lanjut, apa itu Danantara yang telah diresmikan Presiden Prabowo hari ini? Berikut tujuan, fungsi, dan aset yang dikelola.

Apa Itu Danantara?

Danantara, atau Daya Anagata Nusantara, adalah badan pengelola investasi yang dibentuk untuk mengoptimalkan pengelolaan aset negara dan sumber daya alam melalui investasi strategis.

Nama ini memiliki makna filosofis, "Daya" berarti energi atau kekuatan, "Anagata" berarti masa depan, dan "Nusantara" merujuk pada tanah air Indonesia.

Dengan demikian, Danantara diharapkan menjadi kekuatan ekonomi yang menopang masa depan Indonesia.

Pembentukan Danantara didasarkan pada perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca Juga: OJK Dukung Akuisisi Bank Victoria Syariah oleh BTN

Revisi undang-undang ini disahkan oleh DPR pada 4 Februari 2025, yang mengatur tugas dan fungsi Danantara sebagai badan pengelola investasi.

Selain itu, Prabowo juga menandatangani PP Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dan Keppres Nomor 30 Tahun 2025 tentang pengangkatan Dewas dan Badan Pelaksana Danantara.

Tujuan dan Fungsi Danantara

Tujuan utama Danantara adalah mengonsolidasikan dan mengoptimalkan pengelolaan aset BUMN untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Prabowo menargetkan Danantara dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen. Fungsi Danantara meliputi:

1. Mengelola dividen dari Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN.

2. Menyetujui penambahan/pengurangan modal BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen.

3. Menyetujui restrukturisasi BUMN, termasuk merger, akuisisi, dan pemisahan usaha.

4. Membentuk holding investasi, holding operasional, dan BUMN baru.

5. Menyetujui penghapusan tagihan aset BUMN.

6. Mengkonsultasikan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) holding investasi dan operasional kepada DPR RI.

Investasi dan Aset yang Dikelola Danantara

Danantara dipersiapkan untuk mengelola aset hingga US$980 miliar atau setara dengan Rp15.978 triliun.

Sebagai langkah awal, tujuh perusahaan BUMN strategis akan berada di bawah naungan Danantara.

Ketujuh BUMN tersebut adalah PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, dan MIND ID (Mining Industry Indonesia).

Investasi akan difokuskan pada proyek-proyek berkelanjutan seperti energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir, dan produksi pangan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.