PSU Harus Adil dan Demokratis, PKB: Kesalahan Tak Boleh Terulang

AKURAT.CO Pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah, diharapkan tidak memunculkan sengketa berulang yang berdampak pada proses demokrasi hingga membengkaknya biaya.
Ketua Fraksi PKB DPR RI, Jazilul Fawaid, menegaskan penyelenggara Pemilu harus memastikan jika proses PSU benar-benar berjalan adil, transparan, dan demokratis.
"Kami berharap pemerintah, KPU, dan Bawaslu harus benar-benar memastikan jika pelaksanaan PSU tidak memunculkan sengketa berulang yang memicu keresahan dan kerusuhan di masyarakat. Komisi II DPR harus segera memanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga Menteri terkait untuk memastikan agar pelaksanaan PSU berjalan baik dan demokratis," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (3/3/2025).
Dia menjelaskan, terjadinya PSU merupakan konsekuensi adanya sengketa Pemilu. Hanya saja, cukup ironis ketika beberapa pemicu PSU ini sebenarnya bisa diantisipasi sejak dini.
Baca Juga: DPR Upayakan Anggaran Pemungutan Suara Ulang Rp700 Miliar dari APBN
"Kasus PSU di Tasikmalaya misalnya tidak akan terjadi jika dari awal penyelenggara Pemilu cermat untuk memastikan persyaratan terkait periodesasi jabatan calon kepala daerah terpenuhi atau PSU karena legalitas ijazah calon kepala daerah. Ini kan hal sepele yang berdampak besar karena harus ada pengulangan pemungutan suara dengan biaya besar," urainya.
Terkait masalah anggaran PSU, memang sempat terjadi kendala di mana Bawaslu merasa anggarannya terlalu kecil. Kendati demikian, hal ini harus diselesaikan oleh Pemerintah karena bagaimanapun Bawaslu mempunyai peran penting.
"Jangan sampai ada masalah anggaran yang menyebabkan Bawaslu tidak melakukan pengawasan. Ini kan bisa jadi kacau. Pemerintah harus mengatur anggaran untuk pelaksanaan PSU," tegas Jazilul
Pelaksanaan pemilihan kepala daerah hingga PSU yang menghabiskan anggaran yang sangat besar menurutnya harus dilakukan evaluasi. Dia menilai, anggaran yang besar dalam pelaksanaan Pilkada lebih baik dialokasikan untuk pembangunan sosial ekonomi negara.
"Kami mendorong adanya revisi Undang-Undang Pemilu untuk mengevaluasi pelaksanaan Pilkada yang berbiaya tinggi," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








