PSU Harus Adil dan Demokratis, PKB: Kesalahan Tak Boleh Terulang

AKURAT.CO Pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah, diharapkan tidak memunculkan sengketa berulang yang berdampak pada proses demokrasi hingga membengkaknya biaya.
Ketua Fraksi PKB DPR RI, Jazilul Fawaid, menegaskan penyelenggara Pemilu harus memastikan jika proses PSU benar-benar berjalan adil, transparan, dan demokratis.
"Kami berharap pemerintah, KPU, dan Bawaslu harus benar-benar memastikan jika pelaksanaan PSU tidak memunculkan sengketa berulang yang memicu keresahan dan kerusuhan di masyarakat. Komisi II DPR harus segera memanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga Menteri terkait untuk memastikan agar pelaksanaan PSU berjalan baik dan demokratis," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (3/3/2025).
Dia menjelaskan, terjadinya PSU merupakan konsekuensi adanya sengketa Pemilu. Hanya saja, cukup ironis ketika beberapa pemicu PSU ini sebenarnya bisa diantisipasi sejak dini.
Baca Juga: DPR Upayakan Anggaran Pemungutan Suara Ulang Rp700 Miliar dari APBN
"Kasus PSU di Tasikmalaya misalnya tidak akan terjadi jika dari awal penyelenggara Pemilu cermat untuk memastikan persyaratan terkait periodesasi jabatan calon kepala daerah terpenuhi atau PSU karena legalitas ijazah calon kepala daerah. Ini kan hal sepele yang berdampak besar karena harus ada pengulangan pemungutan suara dengan biaya besar," urainya.
Terkait masalah anggaran PSU, memang sempat terjadi kendala di mana Bawaslu merasa anggarannya terlalu kecil. Kendati demikian, hal ini harus diselesaikan oleh Pemerintah karena bagaimanapun Bawaslu mempunyai peran penting.
"Jangan sampai ada masalah anggaran yang menyebabkan Bawaslu tidak melakukan pengawasan. Ini kan bisa jadi kacau. Pemerintah harus mengatur anggaran untuk pelaksanaan PSU," tegas Jazilul
Pelaksanaan pemilihan kepala daerah hingga PSU yang menghabiskan anggaran yang sangat besar menurutnya harus dilakukan evaluasi. Dia menilai, anggaran yang besar dalam pelaksanaan Pilkada lebih baik dialokasikan untuk pembangunan sosial ekonomi negara.
"Kami mendorong adanya revisi Undang-Undang Pemilu untuk mengevaluasi pelaksanaan Pilkada yang berbiaya tinggi," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








