Akurat
Pemprov Sumsel

RUU TNI Segera Dibawa ke Sidang Paripurna, Fraksi NasDem Sampaikan Lima Poin Penting

Ahada Ramadhana | 19 Maret 2025, 14:03 WIB
RUU TNI Segera Dibawa ke Sidang Paripurna, Fraksi NasDem Sampaikan Lima Poin Penting

AKURAT.CO Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) segera dibawa ke sidang paripurna.

Dalam rapat kerja antara Komisi I DPR RI dengan pemerintah, Anggota Komisi I dari Fraksi NasDem, Andina Theresia Narang, menyampaikan lima poin penting terkait pembahasan RUU tersebut, Selasa (18/3/2025).

Menurut Andina, poin pertama yang menjadi perhatian Fraksi NasDem adalah peran diplomasi militer di seluruh matra TNI (AD, AL, dan AU).

Diplomasi militer dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat kerja sama internasional dengan meningkatkan profesionalisme personel serta mendukung politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.

“TNI diharapkan dapat lebih aktif dalam menciptakan rasa saling percaya atau Confidence-Building Measures (CBM) dengan negara-negara sahabat, memperkuat interoperabilitas dengan mitra pertahanan global, serta meningkatkan kontribusi Indonesia dalam misi perdamaian dunia,” ujar Andina.

Baca Juga: Menkum Supratman Pastikan Tak Ada Dwifungsi ABRI dalam Revisi UU TNI

Poin kedua yang disampaikan adalah penempatan prajurit aktif di jabatan sipil. Fraksi NasDem menekankan bahwa penempatan ini harus melalui proses seleksi yang selektif, objektif, dan transparan.

Proses tersebut harus berbasis kompetensi (open bidding), dengan penetapan kualifikasi yang jelas, meritokrasi, serta pengawasan independen agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik atau kelompok tertentu.

“Evaluasi berkala perlu dilakukan agar prajurit yang ditempatkan di kementerian atau lembaga sipil benar-benar menjalankan tugasnya sesuai kebutuhan strategis negara, bukan untuk kepentingan politik jangka pendek,” jelasnya.

Poin ketiga terkait dengan penyesuaian usia pensiun prajurit di setiap tingkatan jabatan, yang perlu mempertimbangkan regenerasi kepemimpinan, keseimbangan organisasi, serta dampak fiskal terhadap APBN.

“Kebijakan kenaikan usia pensiun perlu didukung oleh kajian strategis yang mempertimbangkan dampaknya terhadap struktur organisasi, promosi perwira muda, serta efisiensi belanja pertahanan. Hal ini penting untuk menghindari surplus perwira Non-Job yang dapat menghambat dinamika kepemimpinan di tubuh TNI,” katanya.

Poin keempat menyoroti bahwa prinsip supremasi sipil harus menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan reformasi TNI.

Andina menekankan, setiap perubahan dalam regulasi yang berdampak pada peran dan fungsi TNI harus menjunjung tinggi akuntabilitas, transparansi, serta hubungan sipil-militer yang sehat dalam sistem demokrasi.

Baca Juga: Pegadaian Salurkan Ribuan Paket Sembako di Bulan Ramadhan, Perkuat Komitmen Sosial Berkelanjutan

“Reformasi militer harus tetap mengutamakan supremasi hukum dan pengawasan dari institusi sipil, guna mencegah penyimpangan yang dapat mengganggu tatanan demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance),” tegasnya.

Poin kelima, menurut Andina, menyangkut keputusan terkait Operasi Militer Selain Perang (OMSP), penguatan diplomasi militer, dan penempatan prajurit di ranah sipil.

Ia menekankan pentingnya pengawasan dari DPR agar kebijakan tersebut selaras dengan kepentingan nasional dan prinsip reformasi pertahanan.

“Pengawasan DPR diperlukan untuk memastikan kebijakan tersebut sesuai dengan prinsip supremasi hukum, supremasi sipil, serta perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM),” tutup Andina.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.