Quick Count PSU Pilkada Kabupaten Serang: Ratu Rachmatu-Najib Unggul Telak 76,74 Persen

AKURAT.CO Hasil quick count PSU Pilkada Kabupaten Serang menunjukkan kemenangan telak pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatu Zakiyah dan Najib Hamas.
Berdasarkan data The Republic Institute hingga pukul 16.00 WIB, Sabtu (19/4/2025), hasil quick count PSU Pilkada Kabupaten Serang menujukkan bahwa pasangan ini meraih dukungan sebesar 76,74 persen suara dengan suara masuk mencapai 97,20 persen.
Quick count ini dilakukan dengan pengawasan langsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS) oleh para enumerator yang mendokumentasikan hasil penghitungan suara melalui foto form C1 Plano.
Dengan margin of error hanya sekitar 1 persen, hasil ini dianggap sangat mendekati real count yang akan diumumkan resmi oleh KPU.
Sementara itu, pasangan nomor urut 1, Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna, tertinggal jauh dengan raihan 23,26 persen suara.
Tren ini memperkuat hasil survei pra-PSU yang dilakukan The Republic Institute pada 8-12 April 2025, di mana mayoritas warga Kabupaten Serang menunjukkan keinginan kuat untuk perubahan kepemimpinan.
Peneliti utama The Republic Institute, Sufyanto, menyebut bahwa 64,7 persen responden dalam survei mereka menginginkan kepemimpinan baru di Kabupaten Serang. Hanya 31,4 persen yang masih berharap pada keberlanjutan kepemimpinan sebelumnya.
Sentimen perubahan ini dipicu oleh berbagai persoalan mendesak seperti pengangguran, keterbatasan lapangan kerja, dan masalah pengelolaan sampah yang dianggap tidak tertangani dengan baik oleh petahana.
Salah satu isu terbesar yang mencuat adalah krisis pengelolaan lingkungan, khususnya sampah. Volume sampah yang terus meningkat, minimnya armada pengangkut, dan terbatasnya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) menjadi sorotan publik.
Dampak pencemaran dari aktivitas industri juga turut memperburuk kualitas udara di Kabupaten Serang, menambah daftar alasan warga mendambakan perubahan nyata.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










