Ahmad Muzani Serahkan Polemik PAW ke MK: Kita Tunggu Putusan

AKURAT.CO Ketua MPR RI Ahmad Muzani angkat bicara soal gugatan terhadap mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota legislatif yang kini tengah diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Muzani menegaskan bahwa proses hukum sedang berjalan, dan dirinya memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut sebelum ada keputusan resmi dari MK.
"Biarlah mekanisme hukum berjalan. Kita tunggu saja keputusan MK," ujar Muzani kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Saat ditanya mengenai ketentuan PAW menurut undang-undang, Muzani menjelaskan bahwa mekanisme tersebut didasarkan pada perolehan suara terbanyak dalam pemilu.
"PAW itu berdasarkan suara terbanyak, sesuai dengan ketentuan undang-undang," tegas Sekretaris Jenderal Partai Gerindra itu.
Namun, ketika disinggung soal wacana pengulangan pemilu di daerah pemilihan (dapil) sebagai alternatif PAW dan dampaknya terhadap para caleg, Muzani tetap menolak untuk berspekulasi.
Baca Juga: Ustaz Adi Hidayat Inisiasi Gerina, Prabowo Targetkan Indonesia Lumbung Pangan Dunia
"Saya tidak bisa intervensi atau memberi komentar, karena ini masih dalam pembahasan di MK," tandasnya.
Sebelumnya, sejumlah pihak menggugat mekanisme PAW ke MK karena dinilai mengabaikan prinsip kedaulatan rakyat.
Gugatan ini mendorong agar penggantian anggota legislatif tidak semata menjadi kewenangan partai politik.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai mekanisme PAW yang ditentukan oleh partai sering kali bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi.
"Kalau suara terbanyak bisa dikesampingkan oleh keputusan partai, itu bentuk kemunduran demokrasi," kata Feri.
Senada, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Bawaslu RI, Puadi, menyebut perlunya penguatan regulasi PAW untuk mencegah konflik kepentingan.
Baca Juga: KPK Tancap Gas Usut Tuntas Kasus Korupsi di Anak Usaha Telkom Group
"Bawaslu menerima laporan masyarakat terkait PAW yang dianggap tidak adil. Kami dorong pengawasan ketat dan transparansi agar tidak terjadi penyimpangan," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







