Ahmad Muzani Serahkan Polemik PAW ke MK: Kita Tunggu Putusan

AKURAT.CO Ketua MPR RI Ahmad Muzani angkat bicara soal gugatan terhadap mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota legislatif yang kini tengah diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Muzani menegaskan bahwa proses hukum sedang berjalan, dan dirinya memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut sebelum ada keputusan resmi dari MK.
"Biarlah mekanisme hukum berjalan. Kita tunggu saja keputusan MK," ujar Muzani kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Saat ditanya mengenai ketentuan PAW menurut undang-undang, Muzani menjelaskan bahwa mekanisme tersebut didasarkan pada perolehan suara terbanyak dalam pemilu.
"PAW itu berdasarkan suara terbanyak, sesuai dengan ketentuan undang-undang," tegas Sekretaris Jenderal Partai Gerindra itu.
Namun, ketika disinggung soal wacana pengulangan pemilu di daerah pemilihan (dapil) sebagai alternatif PAW dan dampaknya terhadap para caleg, Muzani tetap menolak untuk berspekulasi.
Baca Juga: Ustaz Adi Hidayat Inisiasi Gerina, Prabowo Targetkan Indonesia Lumbung Pangan Dunia
"Saya tidak bisa intervensi atau memberi komentar, karena ini masih dalam pembahasan di MK," tandasnya.
Sebelumnya, sejumlah pihak menggugat mekanisme PAW ke MK karena dinilai mengabaikan prinsip kedaulatan rakyat.
Gugatan ini mendorong agar penggantian anggota legislatif tidak semata menjadi kewenangan partai politik.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai mekanisme PAW yang ditentukan oleh partai sering kali bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi.
"Kalau suara terbanyak bisa dikesampingkan oleh keputusan partai, itu bentuk kemunduran demokrasi," kata Feri.
Senada, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Bawaslu RI, Puadi, menyebut perlunya penguatan regulasi PAW untuk mencegah konflik kepentingan.
Baca Juga: KPK Tancap Gas Usut Tuntas Kasus Korupsi di Anak Usaha Telkom Group
"Bawaslu menerima laporan masyarakat terkait PAW yang dianggap tidak adil. Kami dorong pengawasan ketat dan transparansi agar tidak terjadi penyimpangan," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









