Ahmad Muzani Serahkan Polemik PAW ke MK: Kita Tunggu Putusan

AKURAT.CO Ketua MPR RI Ahmad Muzani angkat bicara soal gugatan terhadap mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota legislatif yang kini tengah diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Muzani menegaskan bahwa proses hukum sedang berjalan, dan dirinya memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut sebelum ada keputusan resmi dari MK.
"Biarlah mekanisme hukum berjalan. Kita tunggu saja keputusan MK," ujar Muzani kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Saat ditanya mengenai ketentuan PAW menurut undang-undang, Muzani menjelaskan bahwa mekanisme tersebut didasarkan pada perolehan suara terbanyak dalam pemilu.
"PAW itu berdasarkan suara terbanyak, sesuai dengan ketentuan undang-undang," tegas Sekretaris Jenderal Partai Gerindra itu.
Namun, ketika disinggung soal wacana pengulangan pemilu di daerah pemilihan (dapil) sebagai alternatif PAW dan dampaknya terhadap para caleg, Muzani tetap menolak untuk berspekulasi.
Baca Juga: Ustaz Adi Hidayat Inisiasi Gerina, Prabowo Targetkan Indonesia Lumbung Pangan Dunia
"Saya tidak bisa intervensi atau memberi komentar, karena ini masih dalam pembahasan di MK," tandasnya.
Sebelumnya, sejumlah pihak menggugat mekanisme PAW ke MK karena dinilai mengabaikan prinsip kedaulatan rakyat.
Gugatan ini mendorong agar penggantian anggota legislatif tidak semata menjadi kewenangan partai politik.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai mekanisme PAW yang ditentukan oleh partai sering kali bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi.
"Kalau suara terbanyak bisa dikesampingkan oleh keputusan partai, itu bentuk kemunduran demokrasi," kata Feri.
Senada, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Bawaslu RI, Puadi, menyebut perlunya penguatan regulasi PAW untuk mencegah konflik kepentingan.
Baca Juga: KPK Tancap Gas Usut Tuntas Kasus Korupsi di Anak Usaha Telkom Group
"Bawaslu menerima laporan masyarakat terkait PAW yang dianggap tidak adil. Kami dorong pengawasan ketat dan transparansi agar tidak terjadi penyimpangan," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







