Isu Pemakzulan Tak Berdasar, Pemilihan Gibran Jadi Wapres Sah Secara Hukum

AKURAT.CO Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menegaskan Gibran Rakabuming Raka adalah Wakil Presiden yang sah hasil Pemilu 2024. Sehingga, usulan pemakzulan Gibran dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI tidak berdasar.
"Ketika pemilihan presiden, yang kita pilih adalah calon presiden dan calon wakil presiden. Ketika dinyatakan menang, yang dinyatakan menang adalah presiden terpilih dan wakil presiden terpilih," ujar Muzani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Dalam Pilpres 14 Februari 2024, terdapat tiga pasangan calon yang berkompetisi: Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud, dan Anies-Muhaimin. Setelah KPU menghitung suara, pasangan Prabowo-Gibran dinyatakan unggul dan hasil itu telah diuji melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Saat Kekesalan Publik Mencari Pelampiasan: Gibran, Jokowi, dan Isu Lama yang Kembali Muncul
"Digugat, dipersoalkan, diajukan gugatan itu ke Mahkamah Konstitusi dan oleh Mahkamah Konstitusi kemenangannya dinyatakan tidak ada masalah dan sah," imbuhnya.
Dia menegaskan, pelantikan Prabowo Subianto sebagai presiden dan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024,merupakan hasil keputusan resmi yang dihadiri anggota MPR dan kepala negara dari berbagai negara.
"Itu adalah prosesi pelantikan presiden dan prosesi pelantikan wakil presiden hasil pemilihan umum presiden 14 Februari 2024. Jadi, Prabowo adalah presiden yang sah, Gibran adalah wakil presiden yang sah," tegasnya.
Saat ditanya lebih lanjut apakah usulan pemakzulan bisa mengganggu soliditas pemerintahan, Muzani memilih tak berspekulasi.
"Saya tidak tahu bagaimana, enggak ngerti saya, karena saya belum pelajari," tandasnya.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI merilis pernyataan sikap yang memuat 8 tuntutan penting kepada pemerintah. Dokumen tersebut ditandatangani oleh ratusan purnawirawan tinggi dari tiga matra TNI, termasuk 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Baca Juga: Gibran Dorong Lingkungan Positif bagi Anak: Olahraga, Seni, dan Tradisi Jadi Alternatif Gawai
Isi tuntutan tersebut mencakup berbagai isu strategis dan politis, antara lain:
1. Mengembalikan UUD 1945 ke naskah asli.
2. Mendukung Program Kabinet Merah Putih (ASTA CITA), kecuali proyek Ibu Kota Negara (IKN).
3. Menghentikan proyek strategis nasional seperti PIK 2 dan Rempang yang dinilai merugikan rakyat dan lingkungan.
4. Menolak tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok dan mendesak deportasi seluruh TKA ilegal.
5. Menertibkan pengelolaan tambang sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.
6. Mendesak reshuffle kabinet terhadap menteri yang terindikasi korupsi serta memutus koneksi aparat yang masih loyal terhadap Presiden ke-7 RI.
7. Mengembalikan Polri di bawah Kemendagri dan fokus pada urusan KAMTIBMAS.
8. Mengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena dianggap hasil keputusan MK yang cacat etika.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








