AKURAT.CO Indonesia Political Review (IPR), menilai, usulan kenaikan dana partai politik (parpol) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak serta-merta akan menghapus praktik korupsi yang melibatkan partai.
“Menurut saya, penambahan anggaran dari APBN untuk parpol tidak menjamin mereka bebas dari korupsi atau penyalahgunaan anggaran di lembaga pemerintahan dan lainnya,” ujar Direktur IPR, Iwan Setiawan, Senin (26/5/2025).
Ia mengakui, semangat di balik usulan tersebut adalah untuk menekan potensi korupsi oleh partai politik.
Namun, menurutnya, kebijakan itu tidak tepat diambil saat pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran secara nasional.
“Meski diatur dalam undang-undang, dalam kondisi keuangan negara yang sedang ketat dan efisiensi terus dilakukan, kebijakan ini kurang tepat untuk direalisasikan sekarang,” jelasnya.
Baca Juga: Kementan Cetak Lebih dari 300 Ribu Petani Muda Lewat Program YESS
Iwan juga menyoroti lemahnya sistem akuntabilitas penggunaan dana publik oleh parpol.
Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada mekanisme audit yang memadai terhadap keuangan partai politik.
“Penggunaan dana APBN harus disertai pengawasan dan sistem pelaporan yang jelas. Sementara sejauh ini belum ada audit yang layak terhadap keuangan parpol,” tegasnya.
Sebelumnya, Partai Gerindra mengusulkan kenaikan dana bantuan parpol hingga 10 kali lipat. Sekjen Gerindra, Ahmad Muzani, menyebut bahwa kenaikan ideal berada pada kisaran Rp10.000 per suara.
Sementara itu, Bendahara Umum PKS, Mahfudz Abdurrahman, menyarankan agar partai politik diizinkan membentuk badan usaha sendiri sebagai sumber pembiayaan tambahan.
Menurutnya, hal ini akan mengurangi ketergantungan partai pada segelintir penyumbang besar.
Saat ini, sumber pendanaan parpol diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017.
Baca Juga: AJB Tak Kunjung Terbit, Pengamat: Penghuni AKR Land Berhak Menuntut Ganti Rugi
Aturan tersebut menyebutkan bahwa dana parpol hanya boleh berasal dari tiga sumber: iuran anggota, sumbangan yang sah, dan bantuan APBN/APBD.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026










