Akurat
Pemprov Sumsel

DPR Belum Ambil Sikap, Ketua Komisi II Soroti Putusan MK yang Dinilai Kontradiktif

Ahada Ramadhana | 30 Juni 2025, 16:24 WIB
DPR Belum Ambil Sikap, Ketua Komisi II Soroti Putusan MK yang Dinilai Kontradiktif

AKURAT.CO Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan, pihaknya hingga kini belum mengambil sikap resmi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai keserentakan pemilu nasional dan lokal.

Menurut Rifqinizamy, keputusan tersebut masih dalam tahap pembahasan intensif di internal parlemen bersama pimpinan DPR RI dan sejumlah perwakilan pemerintah.

“DPR belum memberikan sikap resmi. Izinkan kami melakukan penelaahan secara serius terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” ujar Rifqi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (30/6/2025).

Ia menilai, putusan terbaru MK tersebut justru terkesan kontradiktif jika dibandingkan dengan putusan MK sebelumnya, khususnya Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019.

“Saya kira putusan Mahkamah Konstitusi itu, kalau kita bandingkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya, terkesan kontradiktif,” ungkapnya.

Dalam putusan MK 55/2019, lanjut Rifqi, MK memberi kewenangan kepada DPR sebagai pembentuk undang-undang untuk memilih salah satu dari enam model keserentakan pemilu yang diusulkan.

Baca Juga: Kementan Dorong Regenerasi Petani Lewat Saka Tarunabumi

“Dan salah satu model itu telah kami terapkan pada Pemilu 2024. Tapi di tahun 2025 ini, Mahkamah Konstitusi justru tidak memberi ruang kepada DPR untuk menentukan model keserentakan dalam revisi UU Pemilu. MK langsung menetapkan satu model tertentu,” jelasnya.

Karena itu, Rifqi meminta waktu bagi DPR untuk mencermati dan menafsirkan putusan tersebut secara tepat agar tidak menimbulkan kekeliruan dalam implementasinya.

“Kami akan kaji secara mendalam agar tak salah tafsir ke depan,” pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.