Akurat
Pemprov Sumsel

KPU Siap Laksanakan Putusan MK: Pisah Pemilu Nasional dan Lokal Momentum Reformasi Total!

Paskalis Rubedanto | 6 Juli 2025, 00:00 WIB
KPU Siap Laksanakan Putusan MK: Pisah Pemilu Nasional dan Lokal Momentum Reformasi Total!

AKURAT.CO Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan kesiapan lembaganya untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengubah skema pemilu nasional dan lokal menjadi terpisah.

Namun di balik kesiapan itu, Afif mendorong adanya reformasi mendasar pada sisi kelembagaan, terutama dalam proses seleksi penyelenggara pemilu.

Ia menilai, seleksi harus dilakukan serentak untuk memastikan konsistensi dan stabilitas dalam pelaksanaan tahapan pemilu.

“Putusan MK ini harus dimaknai sebagai momentum perbaikan menyeluruh dalam sistem pemilu kita. Jangan hanya bicara teknis pelaksanaan, tapi juga pembenahan struktur dan SDM penyelenggara,” kata Afif, Sabtu (5/7/2025).

Menurut Afif, meski sejumlah pihak mengkhawatirkan dampak besar dari pemisahan pemilu nasional dan lokal, KPU menyikapinya dengan tenang.

Baca Juga: Menteri PPPA Kunjungi Anak Korban Kekerasan di RS Polri: Pemulihan Fisik Membaik, Fokus Bergeser ke Trauma Psikologis

Ia menyebut KPU sudah melalui dua pemilu paling kompleks dalam sejarah Indonesia, yakni 2019 dan 2024.

“Bagi kami, ini bukan hal yang mengagetkan. Pemilu 2019 dan 2024 sudah sangat kompleks, dan kami berhasil melaluinya. Jadi, pemisahan pemilu ini justru bisa menjadi titik perbaikan, bukan beban baru,” tegasnya.

Afif juga menilai bahwa desain pemilu yang lebih sederhana dan terpisah bisa memberi ruang kepada pemilih untuk lebih fokus dalam menentukan pilihannya serta memungkinkan penyelenggara bekerja lebih efektif.

Salah satu isu yang disorot Afif adalah proses seleksi penyelenggara pemilu di tingkat bawah yang selama ini kerap dilakukan secara tidak serentak.

Bahkan, ia mengungkapkan bahwa dalam beberapa kasus, pergantian penyelenggara masih terjadi sehari sebelum hari pemungutan suara.

“Ini sangat mengganggu konsistensi dan kesiapan teknis di lapangan. Bayangkan, sehari sebelum pemilu masih ada pergantian anggota penyelenggara. Harusnya ini tidak boleh terjadi,” ungkap Afif.

Karena itu, KPU mengusulkan agar proses rekrutmen penyelenggara pemilu di semua level dilakukan dalam satu waktu, dengan sistem seleksi yang lebih transparan dan terstandarisasi.

“Seleksi serentak akan memberikan kepastian dan kekuatan penuh kepada para penyelenggara untuk bekerja optimal sejak awal tahapan hingga akhir,” tambahnya.

Menutup pernyataannya, Afif kembali mengingatkan bahwa pemilu bukan sekadar rutinitas lima tahunan, melainkan instrumen penting dalam menjaga kualitas demokrasi.

Baca Juga: Bonus Demografi Harus Dioptimalkan Lewat Lapangan Kerja dan Penanganan Stunting

Putusan MK, menurutnya, menjadi langkah awal menuju sistem pemilu yang lebih sehat, akuntabel, dan adaptif terhadap tantangan zaman.

“Kita harus belajar dari pemilu sebelumnya, dan memastikan ke depan lebih baik. Demokrasi yang kuat hanya bisa tumbuh dari pemilu yang tertata, tidak tergesa, dan ditopang oleh penyelenggara yang siap,” pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.