Akurat
Pemprov Sumsel

Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Picu Turbulensi Konstitusional

Paskalis Rubedanto | 9 Juli 2025, 16:32 WIB
Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Picu Turbulensi Konstitusional

AKURAT.CO Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/2024 yang mengatur pemisahan pemilu nasional dan daerah, dinilai berpotensi menimbulkan turbulensi konstitusional yang serius.

Putusan MK ini disebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD 1945, yang secara tegas mengatur bahwa pemilihan umum (pemilu) harus diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber-jurdil) setiap lima tahun sekali.

"Penjadwalan pemilu yang diatur MK ini berpotensi menabrak konstitusi karena melanggar prinsip lima tahunan, sehingga memicu ketidakpastian hukum dan kegaduhan politik," kata Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai NasDem, Atang Irawan, Rabu (9/7/2025).

Baca Juga: Belum Ada Pembicaraan Revisi UU MK, DPR Masih Kaji Pemisahan Pemilu

Atang menyoroti bahwa putusan MK juga menafsirkan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 secara monolitik, dengan menyatakan pilkada harus dilakukan langsung oleh rakyat. Padahal, pasal tersebut hanya mengisyaratkan pelaksanaan secara demokratis dengan berbagai model sesuai kekhususan daerah. 

"Contohnya, DIY dengan sistem gubernur dan wakil gubernur yang ditetapkan secara istimewa. Hal ini dinilai mengabaikan semangat otonomi daerah yang menjadi landasan filosofis konstitusi," ujar dia.

Selain itu, putusan MK berpotensi menimbulkan kekosongan jabatan di DPRD dan mengharuskan penunjukan penjabat DPRD secara massal, yang berbahaya bagi legitimasi politik dan demokrasi. 

"Kalau anggota DPRD tidak dipilih rakyat, maka makna kedaulatan rakyat akan tergerus," tegas Atang.

Dia juga mengingatkan, MK seharusnya bertindak sebagai guardian of constitution yang menguji hal-hal fundamental, bukan teknis, karena hal teknis adalah kewenangan legislator. 

Baca Juga: Fraksi PDIP DPR Enggan Buru-buru Ambil Sikap Soal Putusan MK, Biar Tak Timbulkan Kegaduhan

"Menjadikan MK sebagai kamar ketiga pembuat undang-undang justru melemahkan posisi DPR dan Presiden sebagai pembentuk undang-undang yang sah," bebernya.

Dia pun menegaskan pentingnya menjaga kepastian hukum dan prinsip lima tahunan dalam pemilu, agar demokrasi di Indonesia tetap berjalan stabil dan sesuai konstitusi. 

"Jika perubahan makna konstitusi diperlukan, sebaiknya dilakukan melalui amandemen formal, bukan putusan MK yang berpotensi memicu ketidakpastian hukum dan konflik kelembagaan," tandasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.