Siti Zuhro: Pilkada Lewat DPRD Bisa Kurangi Konflik dan Hemat Biaya

AKURAT.CO Peneliti utama bidang politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Siti Zuhro, menyebut, pemilihan kepala daerah melalui DPRD memiliki sejumlah kelebihan yang patut dipertimbangkan.
Menurutnya, sistem pemilihan langsung oleh rakyat selama ini belum sepenuhnya mencerminkan idealisme demokrasi partisipatif.
“Demokrasi langsung memang bagus secara teori, tetapi dalam praktiknya tetap partai politik yang menentukan. Jadi seolah-olah rakyat berpartisipasi, padahal partai tetap yang punya kuasa,” kata Siti Zuhro saat ditemui di Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Ia juga menyoroti banyaknya distorsi dalam proses pemilihan langsung, mulai dari pelanggaran hingga praktik politik uang yang menghalalkan segala cara untuk menang.
“Banyak pelanggaran, praktik curang, dan biaya politik yang sangat mahal. Kalau lewat DPRD, konflik bisa ditekan, biaya pun bisa dikurangi secara signifikan,” jelasnya.
Namun, Siti menegaskan, jika skema Pilkada melalui DPRD hendak diberlakukan, perlu ada catatan-catatan penting agar tidak disamaratakan di semua daerah.
Baca Juga: DPR Setujui Amnesti 1.116 Terpidana, Termasuk Hasto Kristiyanto
Menurutnya, pemilihan langsung masih layak dilakukan di daerah-daerah yang telah memiliki kapasitas ekonomi dan pendidikan yang memadai.
“Jakarta misalnya, mumpuni untuk pemilihan langsung. Tapi daerah-daerah dengan fiskal rendah, ekonomi lemah, dan kualitas pendidikan yang rendah, sebaiknya pakai mekanisme perwakilan lewat DPRD. Itu jauh lebih realistis dan menghindarkan kita dari praktik demokrasi yang menistakan,” tegasnya.
Siti juga mengajak untuk melihat kondisi objektif bangsa saat ini, baik dari sisi anggaran maupun kualitas sumber daya manusia.
"Kalau mayoritas masyarakatnya masih lulusan SD atau SMP, lalu disuruh memilih pemimpin dengan informasi politik yang minim, itu bukan partisipasi yang berkualitas,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menegaskan bahwa konstitusi memberi ruang bagi pemilihan kepala daerah oleh DPRD.
Menurut Tito, Pasal 18B Ayat 4 UUD 1945 hanya menyebut bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa mensyaratkan model pemilihan langsung.
“Demokratis itu tidak berarti harus langsung. DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat yang juga dipilih melalui pemilu, sehingga pemilihan kepala daerah oleh DPRD sah secara konstitusional,” ujar Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/7/2025).
Baca Juga: KPK Tahan Dua Mantan Petinggi Pertamina dalam Kasus Korupsi Pengadaan LNG
Wacana pengembalian Pilkada melalui DPRD kini kembali menguat dan sedang menjadi bahan kajian sejumlah partai politik, seperti Partai Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







