Akurat
Pemprov Sumsel

MK Tidak Sempurna Tapi Wajib Diikuti, Said Iqbal Ancam Kerahkan Ratusan Ribu Buruh jika DPR Membangkang

Citra Puspitaningrum | 1 Agustus 2025, 09:47 WIB
MK Tidak Sempurna Tapi Wajib Diikuti, Said Iqbal Ancam Kerahkan Ratusan Ribu Buruh jika DPR Membangkang

AKURAT.CO Partai Buruh angkat bicara menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden.

Dalam seminar kebangsaan bertema "Redesain Sistem Pemilu" yang digelar Kamis (31/7/2025), Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, memastikan bahwa sekali pun MK tidak sempurna, keputusannya harus tetap dihormati dan dijalankan.

"Memang MK tidak sempurna. Tapi di balik ketidaksempurnaan itu, kita harus memastikan keputusan yang telah diputuskan oleh MK dijalankan," katanya.

Baca Juga: Partai Buruh: Tak Ada Urgensi Revisi UU Pemilu Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden

Menjawab keraguan tentang masa peralihan akibat pemisahan jadwal pileg dan pilpres, Said Iqbal menyebut hal itu wajar terjadi dalam sistem demokrasi, bahkan pernah dialami Indonesia.

"Pemilu pernah seharusnya tahun 1976 tapi dilakukan tahun 1977. Masa peralihan itu bisa dan sah saja," ujarnya.

Said Iqbal menegaskan komitmen Partai Buruh untuk berdiri di belakang MK, sebagaimana sikap mereka sebelumnya saat memenangkan judicial review terkait revisi Undang-Undang Pilkada.

Baca Juga: Partai Buruh Bakal Usulkan Pasangan Capres Sendiri di 2029

Dia mengingatkan bahwa pertarungan politik tidak boleh lagi melawan kotak kosong.

Lebih lanjut, Said Iqbal juga menyuarakan penolakan terhadap langkah-langkah DPR atau pemerintah yang mencoba mengabaikan putusan MK.

"Kami akan mengorganisir ratusan ribu buruh turun ke jalan, antara tanggal 15 sampai 25 Agustus di 38 provinsi," bebernya.

Baca Juga: Partai Buruh Sambut Baik Putusan MK Hapus Presidential Threshold

Aksi besar-besaran itu bukan hanya untuk mendesak penghormatan atas putusan soal pemilu, tapi juga menuntut implementasi Putusan MK Nomor 168/2024 tentang ketenagakerjaan yang di antaranya menyangkut penghapusan sistem outsourcing dan penghentian PHK massal.

"Kami bersama rakyat meminta DPR dan pemerintah menjalankan keputusan MK. Itu amanat konstitusi, bukan pilihan," pungkas Said Iqbal.

Baca Juga: Ridwan Kamil Senang Dapat Dukungan Partai Buruh, Makin Optimis Menang Satu Putaran

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.