Lewat Amnesti dan Abolisi, Prabowo Tunjukkan Kearifan dan Kebijaksanaan Seorang Pemimpin

AKURAT.CO Presiden Prabowo Subianto telah menunjukkan kearifan dan kebijaksanaanya dalam menjadi seorang pemimpin. Hal ini dapat dilihat dari sikapnya yang memberikan amnesti dan abolisi, terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, menegaskan bahwa Prabowo adalah sosok yang lebih memilih jalan perdamaian ketimbang membalas dendam atau bahkan permusuhan.
"Di saat banyak pemimpin lebih sibuk menghitung siapa kawan dan siapa lawan, Prabowo Subianto justru menunjukkan sesuatu yang jarang terlihat, hati yang seputih salju, tulus tanpa pamrih, besar tanpa batas," ujar Noel melalui keterangannya, Sabtu (2/8/2025).
Baca Juga: Fahri Hamzah: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Isyarat Rekonsiliasi Besar Jelang 17 Agustus
Noel yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Relawan Prabowo Mania ini mengerti betul bagaimana ketika Prabowo menjadi bahan fitnah oleh Hasto, maupun oleh masyarakat terkait kasus Tom Lembong.
Alih-alih menutup pintu dan memperpanjang perseteruan, namun Prabowo lebih memilih membuka ruang maaf dan memberikan amnesti maupun abolisi.
"Inilah titik di mana publik diajak melihat, bahwa kebesaran jiwa seorang presiden tidak lahir dari kata-kata, tetapi dari keberanian bertindak tanpa dendam," ujarnya.
Menurutnya, langkah Presiden Prabowo adalah bukti ketulusan yang sulit dibantah. Ketulusan untuk melepaskan masa lalu, mengutamakan masa depan, dan mengembalikan fokus bangsa pada persatuan, bukan perpecahan.
Baca Juga: Amnesti dan Abolisi dalam Perspektif Hukum Islam
"Presiden Prabowo berhati putih seperti salju. Salju yang memberi dingin namun menenangkan, yang menyelimuti segala noda dan memutihkan lanskap yang kotor," ungkapnya.
Sebagai informasi, Amnesti dan abolisi tersebut diajukan oleh Presiden Prabowo melalui dua surat pada 30 Juli 2025. Kedua surat tersebut kemudian mendapat persetujuan dari DPR RI.
Adapun surat pertama, Nomor R43/Pres/07/2025, berisi permintaan persetujuan abolisi atas nama Thomas Trikasih Lembong dalam perkara dugaan korupsi impor gula.
Sementara surat kedua, Nomor R42/Pres/07/2025, memuat usulan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana, termasuk nama Hasto Kristiyanto yang terjerat kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







