Akurat
Pemprov Sumsel

Rincian Gaji dan Tunjangan DPR RI Terbaru: Benarkah Naik Rp3 Juta per Hari? Cek Faktanya di Sini!

Shalli Syartiqa | 18 Agustus 2025, 19:13 WIB
Rincian Gaji dan Tunjangan DPR RI Terbaru: Benarkah Naik Rp3 Juta per Hari? Cek Faktanya di Sini!

AKURAT.CO Media sosial dihebohkan dengan kabar kenaikan gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menjadi Rp 3 juta per hari.

Isu kenaikan gaji DPR yang ramai dibahas di platform seperti TikTok dan Instagram ini memicu beragam kritik dari warganet.

Namun, benarkah kabar tersebut? Berikut cek fakta gaji dan tunjangan DPR RI.

Klarifikasi Ketua DPR RI Puan Maharani

Ketua DPR RI Puan Maharani dengan tegas membantah isu kenaikan gaji anggota dewan tersebut​.

Puan menjelaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji. Yang ada hanyalah kompensasi uang rumah yang diberikan sebagai pengganti fasilitas rumah jabatan yang tidak lagi diterima oleh anggota DPR.

Kebijakan ini diambil setelah fasilitas rumah jabatan bagi anggota DPR resmi dihapus pada 4 Oktober 2024, dan seluruh anggota DPR diminta untuk mengembalikan rumah dinas masing-masing berdasarkan Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024.

Setiap anggota DPR kini menerima kompensasi tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan sebagai gantinya.

Puan menambahkan bahwa tunjangan rumah tersebut juga bertujuan untuk memfasilitasi konstituen atau masyarakat dari daerah pemilihan (dapil) yang datang ke Jakarta.

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, juga menegaskan bahwa tunjangan rumah ini berlaku sama untuk semua anggota DPR, kecuali Pimpinan DPR yang sudah mendapatkan rumah dinas dari Sekretariat Negara.

Isu kenaikan gaji sebesar Rp3 juta per hari atau Rp90 juta per bulan ini mencuat setelah pernyataan Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin.

Hasanuddin sempat menyebut adanya tambahan pendapatan sekitar Rp50 juta per bulan akibat kompensasi rumah dinas yang membuat take home pay anggota DPR bisa melampaui Rp100 juta.

Namun, klarifikasi dari Puan dan Sekjen DPR menegaskan bahwa bukan gaji pokok yang naik, melainkan adanya tambahan tunjangan rumah.

Rincian Gaji Anggota DPR RI

Pendapatan anggota DPR RI terdiri dari gaji pokok dan berbagai tunjangan.

Gaji pokok diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Berdasarkan aturan tersebut, berikut adalah rincian gaji pokok anggota DPR.

Ketua DPR: Rp 5.040.000

Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000

Anggota DPR: Rp 4.200.000

Daftar Tunjangan Anggota DPR RI

Selain gaji pokok, anggota DPR juga menerima berbagai tunjangan yang tercantum dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.

Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan jabatan.Berikut adalah beberapa jenis tunjangan yang diterima anggota DPR.

1. Tunjangan suami/istri: Sebesar 10 persen dari gaji pokok.

- Anggota DPR: Rp 420.000

- Wakil Ketua DPR: Rp 462.000

- Ketua DPR: Rp 504.000

2. Tunjangan anak: Sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal dua anak.

- Anggota DPR: Rp 168.000

- Wakil Ketua DPR: Rp 184.800

- Ketua DPR: Rp 201.600

3. Tunjangan beras

4. Uang sidang

5. Fasilitas kredit

6. Tunjangan anggaran rumah jabatan (yang kini diganti dengan kompensasi uang rumah).

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.