AKURAT.CO Pakar politik, Boni Hargens, menegaskan, keberadaan Polri sangat vital dalam sistem demokrasi Indonesia.
Ia menolak anggapan yang menyebut Polri sebagai institusi yang berseberangan dengan rakyat, meski sorotan publik tengah menguat pasca tewasnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek online, dalam aksi demonstrasi beberapa waktu lalu.
“Polri itu secara konstitusional sipil, bagian dari rakyat, dan pada hakikatnya juga rakyat,” ujar Boni dalam keterangan kepada wartawan, Minggu (31/8/2025).
Menurutnya, kehadiran polisi dalam setiap aksi massa bukan untuk melawan masyarakat, melainkan menjaga keamanan dan ketertiban umum.
Karena itu, ia menilai keliru jika ada pihak yang menarasikan polisi sebagai kelompok anti-rakyat.
“Kalau orang demonstrasi, yang pertama hadir di situ ya polisi. Tugasnya mengawal, menjaga keamanan, bukan untuk melawan. Jadi jangan disalahartikan,” tegasnya.
Boni juga mengingatkan sejarah panjang TNI dan Polri yang dulunya tergabung dalam ABRI. Meski kini sudah dipisahkan, Polri tetap memiliki hakikat sipil yang melekat dalam konstitusi.
Baca Juga: Hasil Liga Inggris: Chelsea dan MU Menang, Tottenham Tumbang di Kandang
“Militer lahir dari laskar rakyat, begitu juga polisi. Keduanya dulu dalam satu wadah ABRI sebelum reformasi memisahkan peran dan kewenangan. Jadi polisi hakikatnya sipil, bukan institusi asing bagi rakyat,” jelasnya.
Lebih jauh, Boni menilai narasi anti-polisi yang belakangan muncul perlu dihadapi secara bijak. Ia menegaskan, tidak adil jika keseluruhan institusi Polri digeneralisasi akibat ulah segelintir oknum.
“Demokrasi tanpa polisi tidak akan bisa berjalan. Kita justru harus menyatu dengan polisi, memperkuat demokrasi bersama, agar lebih sehat dan pro-rakyat,” ujarnya.
Meski demikian, ia tetap memberi catatan kritis bagi Polri. Menurutnya, kepolisian harus terus berbenah agar lebih humanis serta mampu menjawab ekspektasi publik.
“Bahwa ada kesalahan, polisi sudah minta maaf. Tinggal bagaimana pembenahan dilakukan secara konsisten, agar ada keselarasan antara ekspektasi masyarakat dan kinerja kepolisian,” pungkasnya.
Baca Juga: Bolehkah Peluru Karet Ditembakkan ke Kepala? Berikut Fakta Medis dan Aturan PBB
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026










