Pemerintah Perkuat Ekosistem Perlindungan Anak di Ruang Digital

AKURAT.CO Pemerintah terus meningkatkan perhatian terhadap keamanan anak di ruang digital menyusul maraknya kasus perundungan, termasuk di lingkungan sekolah.
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA), Veronica Tan, menegaskan, perlindungan anak harus dibangun melalui pendekatan menyeluruh dengan melibatkan keluarga, sekolah, media, serta pemerintah pusat dan daerah.
“Pencegahan perundungan bullying secara normatif kita sering dengar, tapi bagaimana menjadikannya tanggung jawab bersama. Tidak bekerja sendirian—keluarga, orang tua, pemerintah, lembaga, masyarakat tentu harus terlibat,” ujar Veronica dalam keterangannya, Senin (24/11/2025).
Veronica menilai, peningkatan literasi digital bagi anak dan orang tua menjadi urgensi, diiringi pengawasan terhadap arus informasi di media sosial.
Ia menekankan, peran keluarga penting dalam membentuk kebiasaan digital yang sehat, sementara pemerintah terus memperluas edukasi publik guna menekan risiko di ruang digital.
Ia juga mengajak media menjaga perspektif pemberitaan agar tetap berpihak pada kepentingan terbaik anak.
Baca Juga: Pemerintah Mulai Perluas Kekuatan Militer, 150 Batalyon Baru Dibentuk pada 2025
“Kalau bisa dibuat satu pedoman komunikasi publik berperspektif perlindungan anak sebagai acuan bersama bagi pemerintah, guru, masyarakat, sampai media,” katanya.
Menurutnya, budaya sekolah ramah anak juga wajib diperkuat sebagai fondasi pencegahan kekerasan.
“Sektor pendidikan kami mendorong penerapan Satuan Pendidikan Ramah Anak sebagai fondasi pembentukan budaya sekolah yang aman, peduli, inklusif, dan bebas kekerasan,” tegas Veronica.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Margaret Aliyatul Maimunah, menambahkan bahwa pihaknya terus mengawasi pemberitaan yang berpotensi mengungkap identitas Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Ia menegaskan, menjaga kerahasiaan identitas anak merupakan amanat undang-undang dan tanggung jawab bersama.
“Mereka tentu harus kita bantu supaya tidak semakin mendapatkan justifikasi atau kehilangan identitas akibat pemberitaan yang negatif,” ujarnya.
Margaret menekankan, perlindungan identitas berlaku tidak hanya untuk anak pelaku, tetapi juga anak saksi dan korban. Selain itu, mereka berhak mendapatkan pendampingan dalam seluruh proses hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal






