Akurat
Pemprov Sumsel

Rahmat Bagja Tolak Usulan Bawaslu Jadi Badan Ajudikasi Pemilu: Hilangkan Fungsi Utama Bawaslu

Citra Puspitaningrum | 6 Desember 2025, 23:35 WIB
Rahmat Bagja Tolak Usulan Bawaslu Jadi Badan Ajudikasi Pemilu: Hilangkan Fungsi Utama Bawaslu

AKURAT.CO Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menolak usulan yang Bawaslu berubah jadi sebagai Badan Ajudikasi Pemilu. Dia menegaskan, perubahan itu justru akan menghilangkan fungsi utama Bawaslu dalam mencegah pelanggaran dan memberdayakan masyarakat.

"Fungsi pencegahannya hilang, pemberdayaan masyarakatnya akan banyak hilang. Jadi, itu usulan tidak tepat," kata Bagja kepada wartawan, Sabtu (6/12/2025).

Dia menilai, pengalaman Pemilu dan Pilkada 2024 membuktikan bahwa partisipasi masyarakat dalam mengawasi pemilu sangat kuat. Banyak laporan pelanggaran berasal dari masyarakat, dan sejumlah temuan Bawaslu juga bersumber dari informasi publik.

Baca Juga: Bawaslu Waspadai Ancaman AI dan Deepfake dalam Pengawasan Pemilu

Dia juga menekankan peran strategis Bawaslu dalam proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, MK selalu meminta dan mempertimbangkan keterangan Bawaslu sebelum memutus perkara.

"MK mendengarkan keterangan Bawaslu. Keterangan tersebut dipakai dalam memutus sengketa hasil pemilu maupun pilkada," jelasnya.

Jika Bawaslu difokuskan sebagai Badan Ajudikasi, maka fungsi pengawasan dan penindakan akan tereduksi. Karena itu, dia meminta gagasan tersebut dikaji lebih mendalam sebelum dibahas lebih jauh.

Baca Juga: Putusan MK: Bawaslu Kini Berwenang Memutuskan Pelanggaran Administrasi di Pilkada

Dia turut mendorong pemerhati dan pemantau pemilu, untuk aktif memberi masukan terkait perbaikan sistem pemilu. Menurutnya, penguatan Bawaslu harus mencakup aspek pengawasan sekaligus penindakan.

"Penindakan bisa dari laporan masyarakat atau temuan Bawaslu," ujarnya.

Dia menegaskan bahwa keterangan Bawaslu dalam persidangan di berbagai lembaga peradilan selama ini terbukti penting. "Keterangan Bawaslu itu dipakai oleh banyak lembaga peradilan dalam memutus perkara," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.